KABARINDAH.COM — Kementerian Komunikasi (Kominfo) rencananya akan melakukan modernisasi siaran televisi di Indonesia dengan cara peralihan siaran TV analog menjadi siaran TV digital. Peralihan ini bukan tanpa alasan, salah satunya untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin canggih.
Terkait migrasi TV analog ke TV digital, Pemkot Sukabumi Jawa Barat mendukung secara penuh karena banyaknya manfaat yang akan dirasakan masyarakat.
” Pemkot Sukabumi pasti mendukung secara penuh atau setuju 100 persen, karena memang secara kualitas gambar lebih baik dan suara lebih jelas dan jernih serta teknologi lebih canggih,” ujar Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Kurnia Rahmandani, Kamis (19/8). Selain itu, manfaat yang akan dirasakan masyarakat adalah kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisian dan kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus.
Masih kata Kurnia, yang perlu dipersiapkan adalah masyarakat merubah kebiasaan awalnya antena sekarang harus ada alat perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB). Hal ini jadi perhatian pemerintah karena harganya terbilang lumayan khususnya bagi warga kurang mampu.
Siaran TV digital ini rencananya akan dipasang mulai 17 Agustus 2021 lalu. Namun, mengingat saat ini masih situasi pandemi, akhirnya pemerintah menunda penerapan tersebut hingga 2022. ” Pemerintah pusat menunda diterapkan penerapan tahap pertama pada 17 Agustus 2021, alasannya karena saat ini kebutuhan pokok jadi prioritas di masa pandemi, meskipun informasi lewat media TV digital juga pokok,” tambah Kurnia.
Meskipun demikian, pemerintah harus tetap menyiapkan STB bagi warga kurang mampu dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial (dinsos). Terkait rumah tangga mana saja untuk dibantu.
Menurut Kurnia untuk tingkat perkotaan dinilai tidak begitu sulit dibandingkan pedesaan karena warga di perkotaan sudah mulai bisa menerapkannya karena sarana TV nya mendukung. Meskipun Ini akan berpengaruh pada TV lokal yang awalnya menggunakan frekuensi TV analog yang akan distop.
” Kalau ke masyarakaat tinggal beralih, kalau TV nya belum siap karena pakai analog tinggal disediakan STB,” imbuh Kurnia. Hal ini harus dikoordinasikan dahulu, dengan data DTKS karena ini akan lebih spesifik rumah tangga yang masih gunakan TV analog belum bisa gunakan TV digital akan disurvei.
Lalu Apa Perbedaan TV Analog dengan TV Digital?
TV Analog
– Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang
– Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
– Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi
Sementara TV Digital
– Gambar dan suara tetap bersih dan jernih
– Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana
– Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 terkait migrasi TV digital. Dengan ini maka migrasi TV analog ke TV digital sah dimulai April 2022.
Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.
Semula migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dilakukan 17 Agustus 2021. Tetapi, penghentian siaran TV analog itu urung dilakukan karena pandemi Covid-19 hingga masukan dari publik.
Tadinya tahap I akan dilakukan pada 17 Agustus bulan ini. Namun demikian karena situasi pandemi ini, maka analog Switch Off itu akan dilakukan dalam 3 tahap, dari 5 tahap menjadi 3 tahap. Dimulai pada 31 April tahun 2022, akhir Agustus dan awal November 2022.