KABARINDAH.COM—Pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk warga berusia 18 tahun ke atas, telah dibuka di Kota Depok.
Kabar ini diumumkan di situs Dinas Kesehatan Kota Depok. “Warga yang dapat melakukan vaksinasi, yakni yang berusia 18 tahun ke atas, aparatur sipil negara, tenaga kesehatan, pra lansia, lansia, pelayan publik, dan disabilitas,” tulis pengumuman tersebut. Sabtu (18/6).

Syarat vaksinasi ini adalah membawa fotokopi KTP Depok dan keterangan domisili Depok apabila KTP dari luar kota. Vaksinasi ini dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri ke puskesmas atau rumah sakit sesuai domisili masing-masing.
Total kasus Covid-19 di Kota Depok bertambah hingga 532 pada sabtu (19/6) total menjadi 54.044. Rinciannya 443 kasus aktif, 84 sembuh dan 5 orang meninggal. Total pasien sembuh adalah 4939 dan 1006 meninggal dunia.