Kabar  

Arab Saudi Mulai Longgarkan Pembatasan dalam Protokol Kesehatan Covid-19

KABARINDAH.COM – Arab Saudi melonggarkan kebijakan terkait pembatasan COVID-19, mulai dari aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga terkait penggunaan masker.

Mengutip laman Saudi Gazette, Arab Saudi kini tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.

Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan mulai berlaku mulai Sabtu (5/3/2022). Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Selain itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib COVID-19 pada saat kedatangan. Mereka juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif COVID-19 pada saat kedatangannya.

Meski demikian, seluruh kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan dari semua jenis tetap diperlukan untuk mendapatkan asuransi perawatan jika terpapar COVID-19.

Arab Saudi juga mencabut pelarangan terbang secara langsung dari sejumlah negara, yaitu Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, dan Afghanistan.

Di sisi lain, sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tetap menekankan pentingnya untuk menyelesaikan program vaksinasi nasional, termasuk booster dan menerapkan prosedur untuk memfasilitasi status kesehatan dalam aplikasi ‘Tawakkalna’ untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat, dan transportasi umum.

Baca Juga:  Sosialisasi Prokes Covid di Sukabumi Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Rapatkan Kembali Shaf

Arab Saudi mulai mengizinkan orang-orang berkumpul dan mencabut kewajiban masker bagi mereka yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19. Kebijakan baru ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Dalam pernyataan kementerian tersebut yang dilaporkan Biro Pers Saudi (SPA), pemakaian masker di ruang-ruang terbuka tidak lagi diwajibkan untuk orang yang telah divaksinasi penuh, walaupun warga masih harus memakai masker di ruang-ruang tertutup dan area yang tidak dipantau aplikasi pelacakan Tawakkalna.

Dibuktikan pada Minggu, (06/03) melakui akun @Haraminfo sejumlah petugas yang berwenang melepas semua tanda pembatas dan palang pembatas yang berfungsi sebagai tanda jaga jarak saat salat atau berjalan di Masjidil Haram.