KABARINDAH.COM—Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lin akhirnya dibawa pulang dari Singapura ke Jakarta oleh Kejaksaan Agung. Informasi kepulangannya ini dibenarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers pada Sabtu (19/6) pukul 19.30 WIB.
“Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media online, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis,” bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung diterima, Sabtu malam 19 Juni 2021, dikutip dari TEMPO.CO.
Selain itu, dalam siaran langsung akun instagram @kejaksaan.ri, Adelin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.WIB. Ia nampak mengenakan rompi merah dan diborgol tangannya serta mengenakan masker. Adelin nampak diapit oleh sejumlah orang yang berada d sebelahnya. Ia kemudian digiring masuk ke dalam mini bus yang nampak ditemani oleh sejumlah petugas.
Siapa itu Adelin Lis?
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis adalah buronan kasus korupsi dan pembalakan liar selama sekitar 12 tahun. Ia sudah menjadi buron sejak tahun 2008 dan sudah terdaftar dalam Interpol Red Notice. Ia melarikan diri setelah divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp110 miliar rupiah oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus yang menyangkutnya adalah korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara.
Adelin sendiri tertangkap di Singapura karena kasus keimigrasian pagi 28 Mei 2018. Ia juga dikenal sebagai pengusaha Indonesia di bidang kehutanan. Ia pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia dan kedua perusahaan miliknya ini diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Salah satu perusahaan milik Adelin ini adalah perusahaan kayu besar yang sempat berjaya pada era Orde Baru. Perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapir untuk tujuan ekspor.
Sebelum Adelin tertangkap di Singapura 2006 lalu. Ia pernah tertangkap oleh KBRI Beijing.Namun ia berhasil kabur. Hanya, sehari ia kabur, Adelin kembali ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili. Karena bukti yang dimili kurang akhirnya Pengadilan medan membebaskan Adelin. Namun, ia kembali memiliki kasus yang menjadikannya tersangka dan ia melarikan diri ke Singapura dengan memalsukan identitasnya.
Perjalanan panjang kasus buronnya terpidana Adelin Lis ini, akhirnya terbayar pada Sabtu (19/6)
“Kejaksaan RI bekerja sama dengan Pemerintah Singapura dan Dirjen Imigrasi berhasil memulangkan DPO Terpidana Adelin Lis proses serah terima dari pihak Imigrasi kepada Kejaksaan telah dilaksanakan,” tulis @kejaksaan.ri lewat akun instagramnya. Selanjutnya dibuat berita Acara pelaksanaan Putusan Hakim oleh eksekutor , tidak ada tempat yang aman bagi buronan.