Kabar  

Pemkot Maksimalkan P2RW, Wali Kota : Berharap Mampu Kurangi Keluhan Warga

KABARINDAH.COM–Proses pembangunan berbasis rukun warga di Kota Sukabumi digulirkan melalui Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW). Di mana program ini menyentuh langsung kebutuhan warga di lingkup RW.

 

Program P2RW ini misalnya dilangsungkan di Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.

 

” Beberapa pembangunan yang dilakukan memanfaatkan P2RW misalnya perbaikan dan pengaspalan jalan, perbaikan tempat ibadah, dan pembangunan saluran irigasi,” ujar Lurah Karamat, Nandar Sudrajat, Jumat (15/10).

 

Termasuk sarana prasarana protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid–19. Mengharapkan hasil pembangunan melalui P2RW tersebut dapat dijaga dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kelurahan Karamat, Arifin menambahkan, pelaksanaan P2RW di Kelurahan Karamat yang pengerjaannya dilaksanakan oleh masyarakat, sudah dimulai sejak 14 September 2021.

Baca Juga:  Para ASN Purna Bhakti Sukabumi Dilepas, Achmad Fahmi Berdebar-debar

 

” Besaran dana P2RW untuk setiap RW mencapai Rp 20 juta. Di mana dari dana tersebut sekitar 10 diantaranya digunakan untuk penanganan Covid-19 melalui RW Siaga,” jelasnya. Sedangkan sisanya digunakan sesuai perencanaan seperti pembangunan sarana dan prasarana.

 

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pembangunan melalui beberapa proses dan saluran atau kanal yang dibuat melibatkan warga. Saluran pertama musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.

 

” Sementara kanal kedua adalah aspirasi DPRD yang juga menampung aspirasi dan masukan pembangunan dari warga,” jelasnya. Kanal ketiga dan ke empat yakni Dana Kelurahan dan P2RW. Khusus P2RW sifatnya fisik diharapkan hasil rembug warga.

Baca Juga:  Sosialisasi Pembukaan Pasar Pelita, Pedagang Mulai Terima Kunci Kios

 

Fahmi berharap P2RW mampu mengurangi keluhan warga terkait pembangunan fisik dan RW tolong maksimalkan. Rencananya pada 2022 dana P2RW akan dinaikkan minimal menjadi Rp 25 juta per RW.