KABARINDAH.COM—Ketentuan mengenai Isolasi atau karantina mandiri bagi pasien yang terkonfirmasi Covid-19, telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. Pengumuman ini diumumkan melalui akun instagram resmi @kemenkes_ri. Jumat (25/6).
Kemenkes mengeluarkan ketentuan ini dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tinggi setiap harinya. Hal ini menyebabkan terbatasnya ketersediaan tempat tidur hampir di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Dalam beberapa video yang tersebar di beberapa rumah sakit terjadi penumpukan pasien hingga beberapa rumah sakit mendirikan tenda darurat di depan area rumah sakit.
Ketentuan isolasi mandiri ini sebagai salah satu solusi agar ketersediaan kamar dapat terjaga. Isolasi mandiri ini ditujukan untuk pasien Covid-19 yang dinyatakan positif namun tidak bergejala atau bergejala ringan.
Berikut ketentuan yang wajib diperhatikan bagi pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri yang dikeluarkan Kemenkes RI
-
Memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik
-
Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfektan rutin permukaan yang sering disentuh
-
Menggunakan alat tersendiri baik makan, minum atau mandi
-
Kamar tidur terpisah
-
Menghindari kontak dengan orang lain serta tidak berpergian dan tidak menerima tamu.
-
Menggunakan masker dengan benar
-
Mencuci tangan dengan sabun
-
Jaga jarak
-
Disinfektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
-
Tangani sampah dengan hati-hati
-
Pemantauan harian gejala
-
Selalu berkoordinasi dengan puskesmas
-
Jika muncul gejala atau semakin parah lapor kepada petugas
-
Orang yang merawat tetap perhatikan protokol kesehatan 3 M