KABARINDAH.COM—Ketentuan mengenai Isolasi atau karantina mandiri bagi pasien yang terkonfirmasi Covid-19, telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. Pengumuman ini diumumkan melalui akun instagram resmi @kemenkes_ri. Jumat (25/6).
Kemenkes mengeluarkan ketentuan ini dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tinggi setiap harinya. Hal ini menyebabkan terbatasnya ketersediaan tempat tidur hampir di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Dalam beberapa video yang tersebar di beberapa rumah sakit terjadi penumpukan pasien hingga beberapa rumah sakit mendirikan tenda darurat di depan area rumah sakit.
Ketentuan isolasi mandiri ini sebagai salah satu solusi agar ketersediaan kamar dapat terjaga. Isolasi mandiri ini ditujukan untuk pasien Covid-19 yang dinyatakan positif namun tidak bergejala atau bergejala ringan.
Berikut ketentuan yang wajib diperhatikan bagi pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri yang dikeluarkan Kemenkes RI
Memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik
Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfektan rutin permukaan yang sering disentuh
Menggunakan alat tersendiri baik makan, minum atau mandi
Kamar tidur terpisah
Menghindari kontak dengan orang lain serta tidak berpergian dan tidak menerima tamu.
Menggunakan masker dengan benar
Mencuci tangan dengan sabun
Jaga jarak
Disinfektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
Tangani sampah dengan hati-hati
Pemantauan harian gejala
Selalu berkoordinasi dengan puskesmas
Jika muncul gejala atau semakin parah lapor kepada petugas
Orang yang merawat tetap perhatikan protokol kesehatan 3 M