KABARINDAH.COM—DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak Selasa (22/6) hingga Senin (5/7). PPKM Mikro ini berlaku karena lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta sangat tinggi beberapa waktu terakhir.
Salah satu sektor yang mengambil peran penting adalah sektor transportasi. Hal ini sesuai dengan SK Kadishub Nomor 243 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasioanal Sarana Transportasi. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tersebut yang berlaku selama masa penyesuaian PPKM Mikro.
Dalam aturan itu terdapat beberapa point diantaranya, kapasitas penumpang, jenis kendaraan, jumlah orang, dan jam operasional. Jam operasional transportasi umum di Jakarta mencakup TransJakarta, Angkutan Umum Reguler, MRT, LRT, KRL dan AMARI.
Berikut Ketentuan yang dimuat dalam SK Kadishub Nomer 243 Tahun 2021
- Kapasitas maksimal untuk semua transportasi 50 persen
- Transjakarta, LRT, MRT dan Angkutan Umum Reguler beroperasi pada pukul 05.00 sampai 21.00 WIB
- Kapal penumpang dari Kep. Seribu beroperasi pukul 05.00 sampai 18.00 WIB
- AMARI beroperasi pukul 21.01 sampai 22.00 WIB.
Sedangkan untuk moda transportasi lainnya seperti ojek online dan ojek pangkalan sebagai berikut
- Boleh mengangkut penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
- Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir minimal 1 meter
- Perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan).
Dalam ketentuan ini juga mengatur transportasi sepeda dan pejalan kaki. Perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan, fasilitas parkir khusus sepeda 10 persen dari kapasitas, wajib berada di dekat pintu masuk utama gedung, dan menyediakan shower bagi pengguna sepeda.
Penyedia fasilitas parkir sepeda di halte BRT, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan atau dermaga dan bandara disesuaikan dengan ketersediaan ruang masing-masing.
Setiap sarana transportasi wajib menyediakan Hand Sanitizer untuk digunakan penumpang, menyediakan APD minimal masker, dan melakukan disinfektan sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Mari kita selalu terapkan 5M dengan disiplin yang tinggi, memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Informasi ini dapat diakses untuk umum di akun instagram resmi @dishubdkijakarta
Sumber : Dinas Perhubungan DKI Jakarta