KABARINDAH.COM—Selama sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 10 terduga pelaku penyalahguna narkoba lengkap dengan sejumlah barang bukti narkoba. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (13/7).
” Sejak tanggal 6 Juli 2021, kami mengungkap penyalahgunaan narkoba dan obat-obat berbahaya sebanyak 9 TKP (tempat kejadian perkara) dengan 10 tersangka,” ujar Sumarni. Ia menjelaskan barang bukti yang sudah kita amankan adalah sabu sebanyak 6,82 gram, obat berbahaya sebanyak kurang lebih 1.882 butir Tramadol.
Selanjutnya psikotropika 26 butir Alphazolam, ganja kurang lebih 18,58 gram kemudian tembakau sintetis 18,7 gram, Handphone berbagai merk, 2 buah timbangan digital, 1 kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp 900 ribu.
” Kesepuluh terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan dari tujuh lokasi berbeda,” tambah Sumarni. Di mana TKP berada di 7 titik yaitu di Gunungpuyuh 1, Citamiang 1, Sukabumi 1, Kecamatan Sukaraja 1, Kecamatan Lembursitu 1 kemudian Kecamatan Cisaat 1 dan yang lainnya di Cicantayan 1.
Para Pelaku yang ditahan sebanyak 10 orang dengan rentang usianya 17-25 tahun sebanyak 5 orang, 26-30 tahun 4 orang dan diatas 30 tahun 1 orang. Sumarni juga membeberkan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku penyalahguna narkoba baru tersebut dilakukan dengan berbagai cara untuk melancarkan aksinya dalam peredaran narkoba.
” Modus yang digunakan sama seperti yang kemarin, ada yang COD (cash on delivery), ada yang melalui paket jasa pengiriman,” cetus Sumarni. Selain itu ada yang memakai cara tempel dengan memberikan arahan-arahan kepada pembelinya.
Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman maksimalnya 5 tahun.