KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan selama libur dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14-15 Mei 2026. Pelayanan khusus tersebut difokuskan untuk perekaman KTP elektronik pemula, pencetakan KTP-el, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Plt Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi mengatakan, layanan bertajuk Holiday Service itu dibuka untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja.
“Layanan Holiday Service dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cikole,” ujar Adrian. Ia menuturkan, masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengurus kebutuhan administrasi kependudukan, terutama bagi pemula yang akan melakukan perekaman KTP elektronik dan warga yang ingin mengaktifkan IKD.
Namun demikian, untuk pengajuan pembuatan maupun perubahan dokumen kependudukan lainnya tetap dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, di luar hari libur dan cuti bersama.
Disdukcapil Kota Sukabumi pun mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah tanpa harus mengganggu aktivitas kerja maupun sekolah.











