Kabar  

Jakarta Darurat Covid, Anies Keluarkan PerGub

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

KABARINDAH.COM—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan untuk melakukan sejumlah pembatasan ketat. Hal ini disebabkan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota Jakarta terus melonjak.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro telah diterbitkan oleh Anies, Senin (21/6). PPKM Mikro ini diperpanjang hingga 5 Juli mendatang.

Dalam Kepgub tersebut, terdapat 11 aturan yang diperketat. Salah satunya adalah mengenai kapasitas jumlah orang yang bekerja di dalam kantor dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di seluruh wilayah Jakarta.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021,” tulis Kepgub tersebut.

Baca Juga:  Dua Tamu Istimewa Ramaikan Penutupan Baitul Arqam Mahasiswa UM Bandung

Dalam keputusan tersebut, Anies menetapkan Work From Home hingga 75 persen. Kemudian, seluruh restoran, cafe, mall ditutup pada pukul 20.00 WIB. Kapasitas tamu hanya boleh maksimal 25 persen saja.

Dalam Kepgub ini juga menjelaskan mengenai kegiatan ibadah. Pemprov DKI meminta agar seluruh mesyarakay Jakarta ibadah dirumah saja.