Halal  

Ini Lho Cara Daftar dan Buka Tabungan Haji

KABARINDAH.COM – Ibadah ke Tanah Suci, atau Haji merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat islam yang mampu. Karena itu bagi yang berniat beribadah haji, tentu langkah pertama harus dilakukan adalah mengetahui cara daftar haji, termasuk bagaimana membuka tabungan haji.

Pasalnya, memiliki tabungan haji memang jadi salah satu syarat untuk bisa berangkat haji. Ada batas minimal jumlah tabungan yang wajib dimiliki.

Cara daftar tabungan haji:

Buat yang ingin daftar tabungan haji di bank, dana minimal yang harus ada di tabungan haji minimal adalah Rp25 juta.

Karena salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama adalah sebesar Rp25 juta. Dengan begitu, anda juga akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Muhammadiyah Harus Garap 6 Sektor Riil Industri Halal

Umumnya, tabungan haji itu disediakan oleh bank-bank syariah.

Untuk membuka rekening, tentu kamu perlu datang ke bank dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut simulasi persyaratan dokumen tabungan haji:

1. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
2. Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.
3. Melampirkan fotokopi NPWP
4. Setoran awal sebesar Rp50 ribu (minimum)
5. Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp50 ribu jika belum mencapai setoran lunas BPIH.

Setelah tabungan haji selesai, pihak bank akan membantu mendaftarkannya di Kemenag. Pihak bank selanjutnya akan memberikan selembaran kepada nasabah yang berisi apa saja persyaratan yang dibutuhkan sebagai cara daftar haji reguler di kantor Kementerian Agama

Baca Juga:  Kebijakan Baru! Harus Bank Syariah yang Tampung Biaya Umrah

Seluruh dokumen persyaratan tersebut nantinya dibawa ke kantor Kemenag sesuai dengan alamat di KTP.