KABARINDAH.COM – Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum ketika tren belanja masyarakat meningkat, baik kebutuhan rumah tangga ataupun fashion. Agar pengeluaran kala lebaran ini tetap terkontrol nasabah bisa memanfaatkan program layanan BSI Hasanah Card yang sesuai dengan prinsip syariah.
Head Of Card Business Group BSI Rima Dwi Permatasari mengatakan adanya pandemi Covid-19 ada sedikit perubahan pola belanja masyarakat dari offline menjadi online. Dia mengatakan perubahan ini terlihat dari transaksi BSI Hasanah card di e-commerce yang naik 76% kemudian diikuti belanja untuk komunikasi lebih dari 50%.
“Terlihat tren belanja belum pulih 100% dari pandemi, tetapi setiap bulannya meningkat berarti ada kepercayaan dari masyarakat untuk berbelanja kembali,” kata Rima belum lama ini.
BSI Card Hasanah menjadi solusi transaksi hijrah dan dapat digunakan masyarakat luas yang memang mencari solusi kartu kredit berbasis syariah. Kartu ini memiliki keunikan karena hanya bisa digunakan merchant tertentu yang memenuhi prinsip syariah. Jika digunakan di tempat yang tidak sesuai maka kartu ini akan tertolak.
Saat ini ada 400 ribu pengguna kartu Hasanah yang bisa menggunakan fitur Hasanah card. Rima mengatakan Kartu Kredit saat ini menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan masyarakat, sehingga kehadiran Hasanah Card bisa menjadi solusi.
“BSI Hasanah Card juga mendorong nasabah agar lebih mindful spending, yang kami sosialisasikan ke masyarakat kami memiliki fitur yang tidak hanya mengatur konsumtif tetapi juga sifatnya solutif. Misalnya kalau mau belanja harus bayar tagihan dulu misalnya, kami punya smart bill, atau sedekah dulu, kami punya smart sodakoh. Dengan begitu belanja akan lebih terjaga,” kata dia.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional, BSI Hasanah Card adalah satu-satunya kartu kredit syariah yang dikeluarkan bank umum syariah. Rima mengatakan Hasanah Card didasari oleh tiga akad utama akad ijaroh akad sewa, akad khafalah penjamin, akad qard yakni akad pinjam.
“BSI Hasanah Card ini didasari fatwa DSN tahun 2006 dimana penggunaan kartu kredit ini memiliki keunikan, hanya bisa digunakan di merchant halal, kalau di merchant non halal tidak bisa digunakan. Memiliki fitur yang mendukung halal eksoistem dan tidak ada denda keterlambatan, overlimit, serta tidak berbasis bunga tapi basisnya akad ijaroh atau akad sewa.” ujar Rima.
Akad sewa ini diterapkan dalam biaya tahunan dan bulanan. Jika nasabah tidak menggunakan kartu maka BSI akan mengeliminir biaya bulanan tersebut sehingga nasabah aman dan nyaman menggunakannya.