Kabar  

Kota Sukabumi Tetapkan Siaga Darurat Banjir dan Longsor Hingga April 2022

KABARINDAH.COM–Pemkot Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai November 2021 hingga April 2022. Langkah ini diambil untuk menghadapi bencana yang marak akibat tingginya intensitas hujan.

 

” Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi meneken keputusan tentang keadaan siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor,” ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, Ahad (21/11). Tujuannya agar penanganan bencana cepat tepat dan terpadu, sehingga dampak dari bencana bilamana terjadi dapat diminimalisir.

Keputusan Walikota Sukabumi ini terang Zulkarnain, diteken pada 15 November 2021 dengan nomor 188.45/344 BPBD/2021. Di mana salinannya dapat dilihat dan diunduh di situs wwwmbpbdsukabumikota go.id.

Baca Juga:  Selamat! 516 Peserta Lulus Seleksi Tahap I Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021

Keadaan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor di kota Sukabumi ini kata Zulkarnain, terhitung sejak 15 November 2021 sampai dengan 30 April 2022. Pernyataan ini mengutip pada bunyi diktum pertama keputusan tersebut.

Dengan berlakunya keadaan siaga darurat lanjut Zulkarnain, maka BPBD harus mengomandoi pelaksanaa nya secara kolaboratif dengan perangkat daerah. Hal ini terlihat dalam diktum kedua yang berbunyi selama dalam status keadaan siaga darurat sebagaimana dimaksud, BPBD dan perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya berkaitan dengan penanggulangan bencana melaksanakan upaya kesiapsiagaan keadaan siaga darurat.

Khususnya kata Zulkarnain, untuk meminimalkan dampak dari bencana banjir dan tanah longsor melalui penanganan yang cepat tepat dan terpadu sesuai peraturan perundangan-undangan. Sementara mengenai pembiayaan selanjutnya diktum ketiga menerangkan biaya nya dibebankan pada APBD Kota Sukabumi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Sukabumi Tinjau Langsung Penanganan Bencana Banjir di Jalan Kabandungan

“ Biaya untuk pelaksanaan kelancaran tugas dibebankan pada annggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” cetus Zulkarnain. Sehingga penanganan bencana dapat dengan cepat dilakukan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Imran Wardhani menambahkan, diterbitkannya keputusan didasarkan pada dua hal. Pertama terjadinya kejadian cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi pada bulan November 2021yang diperkirakan sampai dengan bulan April 2022. ” Kedua sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan BNPB tentang kesiapsiagaan menghadapi la Nina pada 4 November 2021,” imbuh dia.

Seperti diketahui sambung Imran, pada November 2021 ini terutama pada pekan pertama dan pekan kedua Kota Sukabumi diterjang banjir dan tanah longsor di puluhan lokasi. Akibatnya menurut catatan BPBD diderita nilai kerugian sekitar Rp 1.777.122.850.

Baca Juga:  Hati-Hati ! Dalam Dua Bulan, Enam Kali Kebakaran Landa Kota Sukabumi

Besaran kerugian berasal dari jenis kejadian utama yaitu banjir Rp 697.500.000 disusul kejadian cuaca Ektstrem Rp 167.750.000. Terakhir longsor kerugian mencapai Rp 911.872.850.