Kabar  

Inilah Panduan Ibadah Kurban dan Shalat Idul Adha yang Dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta

Panduan Ibadah Kurban dan Shalat Idul Adha selama Masa PPKM Darurat. (Doc. @dkijakarta)

KABARINDAH.COMPemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kini menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Panduan Ibadah Kurban dan Shalat Idul Adha selama Masa PPKM Darurat.

Aturan ini dikeluarkan melalui akun instagram @dkijakarta yang diposting Sabtu (18/7) sesuai dengan aturan Gubernur No.11 Tahun 2021.

“Panduan ini sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tulis @dkijakarta dalam instagram akun instagram resminya.

Pemprov DKI juga mengajak masyarakat untuk mematuhi setiap protokol kesehatan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab.

Berikut Panduan Ibadah Kurban dan Sholat Idul Adha 2021 selama PPKM Darurat dikutip dari @dkijakarta.

– Tidak melaksanakan takbir keliling
Takbir dilakukan di rumah masing-masing dengan prokes ketat.

Baca Juga:  Polres Kota Sukabumi Terus Gencarkan Baksos dan Ayo Perangi Covid-19

– Shalat Iduladha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing
Berpedoman pada Fatwa MUI No. 36 dan No.14 Tahun 2020.

– Pemotongan hewan kurban dilakukan dengan prokes

  • Sesuai SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021 dan Ingub No.43 Tahun 2021, meliputi :
  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syari’at Islam dan prokes Covid-19.
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
  • Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021.
  • Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.