Kabar  

Direvisi Pemerintah, Dua Tanggal Merah Digeser dan Satu Cuti Bersama Dihapus

Illustrasi Kalender (doc. Freepik)

KABARINDAH.COMPemerintah pusat sudah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama untuk menekan mobilitas masyarakat demi menurunkan kasus Covid-19 yang lebih optimal.

Hari libur nasional yang diubah adalah Tahun Baru Islam, yang tadinya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Selanjutnya, hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diganti menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Terakhir cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau satu hari sebelum peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.

“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6). Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan.

Penetapan ini dilakukan setelah digelarnya rapat bersama tiga Kementerian terkait, yakni Meteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB yang diadakan di kantor Kemenko PMK.