Bisnis  

Mau dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Ini Cara Daftar dan Syaratnya

KABARINDAH.COM – Pemerintah kembali akan memberikan bantuan kepada sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tahun ini. Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan mulai disalurkan pada Maret 2021.

Rencana pemberian BLT di bulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, seperti dikutip Jumat (05/03/2021). BLT UMKM tahun ini nilainya sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya senilai Rp 4,2 juta.

“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ujar Askolani.

Dia mengatakan BLT UMKM tahun ini hanya diberikan kepada 9,8 juta pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19. Namun demikian jumlah ini belum pasti karena masih ada kemungkinan bertambah.

Baca Juga:  Vaksinasi Booster Covid-19 Benteng Pertahanan Sektor Industri

Tahun lalu besaran hibah yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta pengguna. Bagi mereka yang belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis di bawah ini:

Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Syarat Daftar BLT UMKM

WNI:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga:  Iklim Usaha Membaik, Pelaku UMKM Gembira! Ini Faktanya

Nah, agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan atau lembaga keuangan