Kabar  

Heboh Parkir di Jakarta Rp.60.000 per jam, Ini Kata Dishub

Illustrasi Parkir (doc. Freepic)

KABARINDAH.COM—Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya dengan penyesuaian tarif layanan parkir dan biaya parkir kendaraan yang masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui terdapat informasi yang beredar di masyarakat atas tarif parkir sebesar Rp60.000 per jam. Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarkat Adji Kusambarto menegaskan bahwa tarif tersebut masih bersifat usulan.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat maks. Rp60.000 per jam itu masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017,” jelas Adji. Jumat (25/6). Adjie menambahkan bahwa usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait, karena mengingat adanya kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Asyik! Perpustakaan Umum di Jakarta Pusat Kembali Dikunjungi Warga yang Membaca

Lebih lanjut, turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan. “Untuk itu kami terus mengimbai kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya,” kata Adji.

Menurutnya, dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara. Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi:

  1. Irti Monas (Jakarta Pusat)
  2. Kawasan Blok M (Jakarta Selatan)
  3. Kantor Samsat Jakarta Barat
Baca Juga:  Bappeda Kota Sukabumi Gencarkan FGD Perencanaan Libatkan Penyandang Disabilitas, Lansia, Perempuan, dan Anak dalam Pembangunan

Lokasi Tambahan

  1. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
  2. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
  3. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

 

Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017, dimana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp.7500 per jam.