KABARINDAH.COM—Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) saat ini sedang menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di plaform media sosial,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Pemadi, Sabtu (26/6) dikutip dari Republika.co.id.
Diketahui bahwa memperjualbelikan foto selfie KTP ini merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara. Apalagi hingga disalah gunakan. Segala bentuk pelanggaran tersebut sudah diatur dalam hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu untuk Kemenkominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Informasi mengenai kumpulan swafoto ini beredar di dunia maya salah satunya platform Twitter.
Swafoto memengang KTP ini merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan untuk mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial. Kemenkominfo meminta masyarakat semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi.
Salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan perangkat elektronik lainnya seperti handphone untuk menjaga data pribadi.
Dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terdapat 26 hal yang salah satunya mengenai data pribadi. Di dalam KTP terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan oleh undang-undang tersebut diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat pekerjaan dan terdapat tanda tangan.
Sumber : Republika.co.id