Halal  

Tuntunan Ibadah Ramadhan 1422 H: Tarawih di Rumah Aja, Bukber Tak Dianjurkan!

KABARINDAH.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442H di tengah darurat pandemi wabah corona (Covid-19).

Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Edaran itu diharapkan menjadi tuntunan agar dapat dilaksanakan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah khususnya selama menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi.

“Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi,” bunyi edaran tersebut.

Edaran itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

“Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum’at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona,” bunyi edaran tersebut.

Baca Juga:  8 Oleh-Oleh dari Tanah Suci Ini Populer di Kalangan Jemaah Haji Indonesia

Meski demikian, Muhammadiyah juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Tarawih secara berjemaah di masjid asalkan di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19.

Salat berjemaah di masjid juga harus memperhatikan pelbagai protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak, salat memakai masker, jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30%

“Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar,” bunyi edaran tersebut.

Selain itu, edaran Muhammadiyah tersebut juga mengatur bahwa kegiatan buka bersama atau takjilan, sahur bersama, itikaf atau kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan.

Sementara itu, kajian atau pengajian seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu. Hal itu bertujuan agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Niat dan Keutamaan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh. Yuk Amalkan!

“Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring,” bunyi edaran tersebut.

Muhammadiyah juga menegaskan puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat,” bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Bagi para tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19, Muhammadiyah menyatakan bisa meninggalkan puasa dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

Edaran itu juga mengatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

Baca Juga:  Zakat Produktif, Dompet Dhuafa Bantu Peternak Kecil Jadi Berdaya

“Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum,” bunyi edaran tersebut.

Lalu, Muhammadiyah juga mengatur mengenai Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah bila di sekitar tempat tinggalnya terjadi penularan Covid-19.

Sementara itu bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah terbatas.

“Dan dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu, salat dengan saf berjarak; salat menggunakan masker; dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil,” bunyi edaran tersebut.