Ibrah  

Rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional ke-1 Majelis Ulama Indonesia 2021

Mukernas MUI ke-1 Tahun 2021. (dok MUI)

KABARINDAH.COM —  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-1 yang diselenggarakan pada  25-26 Agustus 2021 masa khidmat 2020-2025 dengan tema  “Penguatan Peran Ulama, Umara, dan Umat dalam Menghadapi Masalah Bangsa” mengeluarkan rekomendasi terkait berbagai persoalan keumatan, kebangsaan dan kenegaraan, baik yang bersifat Nasional maupun Internasional, sebagai berikut.

I. Kepada Pemerintah RI
1. Pandemi Covid 19 saat ini masih tinggi, disebabkan kurang disiplinnya penegakan protocol Kesehatan oleh apparat Pemerintah dan kesadaran masyarakat, sehingga dikhawatirkan pandemic tidak segera berakhir. Oleh karena itu, Pemerintah hendaknya mengambil Langkah yang tepat, hati- hati, terukur dan berimbang dalam mengatasi masalah wabah virus corona dan dampaknya. Langkah-langkah yang diharapkan, adalah:

a. Agar penerapan PPKM tidak menimbulkan masalah baru pada masyarakat yang sangat menghawatirkan, seperti timbulnya penyakit mental (depresi dan stress), pengangguran, dan kemiskinan baru, maka MUI mengusulkan kepada Pemerintah agar mengevaluasi penerapan dan pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan dan dampaknya yang multi effect terhadap berbagai dimensi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan aspirasi umat, keselamatan jiwa rakyat (hifdz an-nafs), dan optimalisasi jaring pengaman sosial.

b. Semangat mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa untuk menanggulangi Covid 19 dan pemulihan ekonomi Nasional, tidak menghalangi para pendiri bangsa untuk saling bertukar pikiran dan bahkan berbeda pendapat. Silang pendapat atau gesekan pemikiran dilakukan demi kepentingan yang lebih konstruktif, yaitu membangun dan menguatkan ekonomi Nasional. Setajam apapun perbedaan pendapat tidak menghalangi hubungan personal di antara meraka yang tetap terjalin akrab dan hangat. Sehingga perbedaan pendapat di antara mereka membawa berkah bagi Indonesia.

c. Mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai penelitian secara serius terhadap pertumbuhan dan perkembangan virus corona untuk memperjelas sumber asal virus corona sehingga akan mempercepat bentuk dan proses penanganannya.

d. Mendorong pemerintah untuk mendukung segala upaya riset yang dilakukan oleh anak-anak bangsa untuk menemukan vaksin yang tepat dan cocok untuk semua kategori umur serta terjangkau, seperti yang dilakukan oleh peneliti vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara, tanpa ada perlakuan yang diskriminatif.

e. Mendorong pemerintah menghentikan penerbangan dari luar negeri yang dinilai sebagai negara asal virus corona, seperti dari China dan India, serta mengawasi secara ketat para pendatang dari berbagai belahan dunia agar virus corona yang terus menerus bermutasi tidak menular terhadap masyarakat Indonesia dan dapat dicegah sedini mungkin.

f. Mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki system pemulasaraan dan penguburan jenazah bagi yang beragama Islam agar sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Jangan sampai terjadi benturan antara sikap dan pemikiran masyarakat khususnya keluarga ahli mayit dengan petugas pemulasaraan dan petugas keamanan sebagaimana yang sering terjadi.

g. Dampak covid menyebabkan semakin banyaknya pengangguran akibat terjadinya PHK. Oleh karena itu, Pemerintah harus lebih focus kepada penyerapan tenaga kerja dalam negeri dan menyetop tenaga kerja dari lluar negeri. MUI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pembatasan tenaga kerja asing seperti dari China, dengan mempertimbangkan banyak tenaga kerja local yang memiliki kompetensi di bidangnya, sehingga komitmen Negara untuk mengatasi pengangguran dan membuka lapangan kerja dapat dilakukan secara konkrit.

h. MUI mendorong agar Pemerintah memperhatikan Kesehatan dan keselamatan para ulama, karena para ulama adalah garda terdepan yang paling banyak berhadapan dengan umat dalam menghadapi masalah covid 19 dan turut mengatasi dampaknya.

i. MUI mendorong Pemerintah agar lebih menggencarkan cakupan pelaksanaan vaksinasi covid 19 kepada masyarakat untuk memberi perlindungan agar tubuh tidak jatuh sakit akibat covid 19 dengan cara menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh sampai tercapai herd immunity. Selain itu, vaksin diharapkan dapat memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah covid 19.

j. Mendorong pemerintah agar mempersiapkan data seluruh Indonesia tentang korban akibat wabah covid-19 pada umumnya dan khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua dimasa pandemi tersebut dapat lebih diperhatikan untuk diberi pengayoman yang memadai.

2. Dalam soal penulisan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Pemerintah khusunya Kemendikbud RI hendaknya berhati-hati dalam menulis buku sejarah, yang mestinya berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya, bukan atas dasar kepentingan politik dan pertimbangan tertentu yang dapat membelokkan fakta sejarah sehingga terjadi manipulasi fakta dan alur cerita yang dibuat-buat dan dibelokkan dari yang sesungguhnya. Satu contoh, dalam penulisan buku kamus sejarah perjuangan Indonesia terjadi penghilangan nama tokoh-tokoh Nasional dari kalangan umat Islam yang nota bene mereka adalah para pendiri Negeri ini, pahlwan Nasional, dan para pendiri serta tokoh Ormas Islam, seperti KH. Hasyim Asy`ari, KH. Ahmad Saekhu (Pendiri NU),KH. Ahmad Dahlan (Pendiri Muhammadiyah), KH. Abdul Halim dan KH. Ahmad Sanusi (Pendiri PUI), dll.

3. Kementrian Kominfo perlu memperhatikan perkembangan medsos dimasa pandemi dimana beredarnya info hoax yang meresahkan bahkan menyesatkan sehingga infokom harus di tangani secara serius.

4. salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi. Dalam kaitan tersebut MUI mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan Penegakkan hokum, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan sehingga hukum menjadi garda terdepan dalam rangka menegakkan demokratisasi .

5. Dalam soal menghadapi aliran-aliran keagamaan, khususnya aliran sesat atau menyimpang yang ada kaitannya dengan agama-agama tertentu yang diakui oleh negara, Pemerintah, khususnya Kementerian Agama RI, hendaknya berkomunikasi dan berkonsultasi dengan majelis-majelis agama yang dinilai terkait. Misalnya, untuk soal Baha`I, syiah, ahmadiyah pemerintah berkomunikasi dengan MUI. Hal ini, untuk menghindari fitnah dalam bermasyarakat, kesalahfahaman dalam beragama, dan kegelisahan umat Islam yang bisa memancing masalah baru yang serius terutama di akar rumput dan terjadi kerawanan sosial yang tidak terkendali.

6. Dalam soal ekonomi, MUI mendorong agar pemerintah terus memperkuat kemandirian ekonomi Nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mengurangi atau bahkan menghentikan ketergantungan kepada pinjaman luar negeri, karena akan semakin memberatkan keuangan Negara dan ekonomi Nasional, serta akan semakin menyengsarakan rakyat. Dalam soal pengembangan ekonomi Syariah, MUI mendorong agar pemerintah menjadikan ekonomi Syariah sebagai arus utama kebijakan ekonomi Nasional, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kesenjangan masyarakat akibat dari sistem ekonomi kapitalis dan liberal.

7. Mengingat rendahnya indeks demokrasi di Indonesia, MUI mendorong pemerintah untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi yang lebih substantive atau haqiqy sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap rakyat dan bangsanya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

8. Indonesia adalah negara hukum, maka hukum harus menjadi panglima dalam menegakkan keadilan. Di mata hukum semua orang harus diperlakukan secara sama. Oleh karena itu, Pemerintah wajib menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih (diskriminasi). Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh, meningkat, dan semakit kuat, sejalan dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh Pemerintah, khususnya para penegak hukum.

9. MUI mengusulkan agar RUU BPIP dalam bentuk usulan kepada DPR hendaknya tidak semata-mata sebagai pengganti RUU HIP atas inisiatif DPR. Pemerintah dalam mengusulkan RUU BPIP hendaknya mengikuti prosedur yang berlaku, diperbaiki dan disempurnakan baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun substansi RUU- nya. Keberadaan BPIP diharapkan dapat memperhatikan kepentingan keharmonisan kehidupan masyarakat, bukan malah memunculkan isu-isu yang membenturkan Agama dengan Pancasila atau Negara.

10. Mengusulkan kepada Pemerintah agar memperkuat posisi KPK sebagai komisi negara yang independent dalan menegakkan hukum. Oleh sebab itu, MUI mengusulkan agar revisi UU KPK diperjelas pasalnya yang terkait dengan point bahwa KPK menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. Disinyalir LHKPN selama ini menjadi titik lemah di KPK, karena pada kenyataannya KPK tidak pernah mengungkap kasus korupsi penyelenggara negara dari penelurusan LHKPN, dan kita juga tidak pernah mendengar KPK memeriksa (klarifikasi dan verifikasi) LHKPN yang sudah diserahkan kepada KPK.

11. Memperhatikan eskalasi politik luar negeri di beberapa kawasan, MUI mendorong agar pemerintah lebih proaktif melakukan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, sesuai amanat Undang-undang, sehingga tercipta kondisi masyarakat Dunia yang aman, damai, dan sejahtera.

12. Mendorong pemerintah Indonesia agar membantu dengan sungguh- sungguh dan serius untuk kedaulatan dan kemerdekaan Negara Palestina.

13. MUI meminta agar pemerintah menyuarakan kepada Afganistan supaya memperhatikan pemenuhan prinsip-prinsip dasar dan hak asasi manusia serta menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, agar tercipta kedamaian dan kesejahteraan yang haqiqy.

II. Kepada DPR RI

1. MUI mendorong agar DPR RI menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Minol sesuai masukan MUI dan ormas-ormas Islam, dalam rangka mengutamakan penyelamatan jiwa manusia (hifdzunnafsi), dan mencegah kerusakan akal dan akhlak yang akan ditimbulannya.

2. Dalam rangka menciptakan ketahanan keluarga, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, MUI mendesak agar pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan dan isinya harus sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

III. Kepada Pimpinan Ormas-ormas Islam

1. MUI mengimbau agar seluruh kekuatan umat Islam secara bersama-sama dan bahu membahu mengerahkan segenap kemampuan untuk menghadapi pandemic yang diakibatkan oleh virus corona ini, agar masyarakat disiplin menjaga protocol Kesehatan dan aturan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah, yang sudah disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam.

2. MUI juga menghimbau agar kita bersama-sama menghadapi dan menyelesaikan segala dampak negative yang ditimbulkan akibat pandemic ini yang berdampak pada krisis multi dimensi, baik ekonomi, sosial, Kesehatan maupun moral atau mental masyarakat.

3. MUI juga menghimbau agar umat benar-benar dijaga akidahnya dari penyesatan dan pemurtadan. Hal ini, karena situasi dan kondisi umat yang seperti sekarang ini sangat rawan dengan upaya penyesatan dan pemurtadan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha memancing ikan di air keruh.

4. Mengingat semakin maraknya Tindakan penistaan terhadap Islam, MUI mengharapkan agar pimpinan ormas Islam menyiapkan tim bantuan hukum untuk mengatasi dan memproses penistaan dan pelecehan secara hukum.

IV. Kepada Masyarakat dan umat Islam

1. Masyarakat, khususnya umat Islam diharapkan agar menjaga protocol Kesehatan dan mematuhi aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan aspirasi umat Islam, dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, supaya penyebaran wabah virus corona bisa segera dikendalikan atau bahkan dihentikan sama sekali.

2. Selain upaya lahir yang maksimal, dalam menghadapi segala musibah, khsusnya wabah virus corona diperlukan upaya bathin secara seimbang, tulus, dan ikhlas untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak tadarus al-Qur`an, berdzikir dan berdo`a, yang minimal dapat mengurangi atau menghindari depresi dan stress yang bisa menurunkan imunitas tubuh dan menimbulkan lahirnya penyakit-penyakit lain pada organ-organ vital/penting.

3. Terkait dengan semakin merebaknya berbagai upaya penyesatan dan pemurtadan dengan memanfaatkan momentum krisis yang sangat berat akibat pandemi ini, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dari tokoh-tokoh atau penganut aliran sesat atau dari penganut agama lain, MUI menghimbau kepada umat Islam agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan yang boleh jadi dengan iming-iming tertentu mengajak masuk kepada kelompoknya. Jangan sampai membiarkan keluarga dan tetangga kita disesatkan atau dimurtadkan. (*)