KABARINDAH.COM, Sukabumi–Rapat koordinasi (Rakor) kewilayahan Pemkot Sukabumi membahas pentingnya masalah administrasi kependudukan (Adminduk). Kegiatan yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kota Sukabumi pada Selasa (12/11/2024) lalu ini dibuka Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Rakor ini dihadiri pula Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Kardina Karsoedi, Kepala DPMPTSP, Iskandar Ifhan Kabag Pemerintahan, Ratna Hermayanti dan para camat dan lurah se-Kota Sukabumi. Dalam momen tersebut Pj Wali Kota Sukabumi menyoroti urgensi tertib administrasi kependudukan (adminduk) dan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.
” Adminduk, bukan hanya sekadar pencatatan data kependudukan, melainkan sistem yang memberikan keabsahan identitas serta kepastian hukum bagi setiap warga,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Sebab, administrasi kependudukan adalah landasan untuk layanan publik yang efektif, perencanaan pembangunan, serta pengalokasian sumber daya yang tepat.
Kusmana menambahkan, data kependudukan yang akurat sangat memudahkan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Selain itu memastikan akses warga terhadap hak-hak dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
” Dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan akta perkawinan merupakan bukti legalitas yang penting dalam berbagai urusan administratif,” ungkap Kusmana. Seperti membuat SIM, membuka rekening bank, atau mendaftar sekolah dan pekerjaan.
Di samping itu terang Kusmana, data kependudukan berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Berikutnya, membantu menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan hak suara setiap warga terjamin.
Pj Wali Kota Sukabumi juga menyoroti pentingnya kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, terutama UMKM. NIB kini menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta menjadi identitas resmi yang memberikan kepastian hukum bagi usaha di Indonesia.
Kusmana menerangkan, sejumlah manfaat NIB bagi pelaku usaha, antara lain NIB menjadi bukti legalitas yang penting bagi pelaku usaha. Dengan NIB, berbagai izin usaha, seperti izin lokasi dan lingkungan, dapat diurus lebih efisien.
Lebih lanjut Kusmana mengimbau para camat dan lurah agar mengingatkan warganya untuk tertib dalam pengurusan dokumen kependudukan dan mendorong para pelaku usaha di wilayah masing-masing untuk memiliki NIB. ” Ini bukan hanya untuk administrasi, tapi demi kepentingan masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi mengatakan, pihaknya secara gencar melakukan layanan adminduk. Misalnya Si Jempol Lentik ke wilayah dalam memberikan kemudahan kepada warga.