Kabar  

Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Sukabumi Perkuat Kerjasama dengan Kementerian Keuangan

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi memperkuat optimalisasi pajak pusat dan daerah. Hal ini ditunjukkkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPK), dan Pemkot Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan penandatanganan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Sekda Kota Sukabumi Andang Tjahjandi dan Kepala Kantor Pajak Pratama Sukabumi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah merupakan amanat undang-undang yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menekankan pentingnya integrasi data dan pengawasan yang dilakukan secara terpadu antara DJP, DPK, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Innalillahi! Mbah Minto Meninggal Dunia, Dimakamkan Satu Lokasi dengan Suaminya

Kegiatan PKS OP4D tahap ini diikuti oleh 109 pemerintah kabupaten/kota dan enam provinsi di seluruh Indonesia. Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa PKS OP4D menjadi momentum strategis dalam meningkatkan optimalisasi pertukaran data perpajakan, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan kepatuhan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pajak melalui lebih dari 500 kegiatan sosialisasi sistem kolektif perpajakan di berbagai daerah. “Koordinasi yang solid antara DJP dan pemerintah daerah melalui kantor wilayah pajak menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penerimaan pajak yang berkeadilan dan transparan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah. Terutama, dalam menggali potensi penerimaan pajak secara optimal.

Baca Juga:  Pemkot Sukabumi Salurkan Dana Hibah dan Bansos ke LKS dan Organisasi Sosial

Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni menambahkan, perjanjian ini memperluas manfaat pertukaran data perpajakan yang berdampak langsung pada peningkatan kemandirian fiskal daerah. Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap tata kelola keuangan daerah dapat semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi.

Sinergi dalam pemungutan pajak antara pusat dan daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat Kota Sukabumi dan Indonesia secara keseluruhan. Riga Nurul Iman