KABARINDAH.COM—Bupati Cianjur Herman Suherman akhirnya menandatangani dan mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak, Jumat (18/6).
” Hari ini ditandatangani Perbup sekaligus launching, yang juga menjadi titik awal upaya pemerintah mencegah praktik kawin kontrak. Sebab praktiknya sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman kepada wartawan di kawasan Vila Kota Bunga, Jumat (18/6).
Istimewanya penandatanganan ini dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Kawasan ini diduga menjadi lokasi yang marak terjadi praktik prostitusi terselubung.
Menurut Herman, dengan adanya aturan tersebut semua pihak diharapkan bisa terlibat dalam penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak. ” Dasar hukumnya sudah ada, meskipun baru berupa Perbup. Tapi sudah cukup untuk awalan kita sama-sama memberantas kawin kontrak,” jelas dia.
Herman menambahkan penandatanganan dan launching sengaja dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga. Sebab kawasan tersebut menjadi lokasi wisata favorite bagi wisatawan asing dan terindikasi kerap terjadi praktik kawin kontrak.
Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak. ” Sengaja di sini, biar aturan ini terdengar dan gaungnya sampai pada wisatawan asing agar tidak melakukan praktik kawin kontrak di Cianjur,” sambung dia.
Herman mengakui jika dalam Perbup tersebut belum diatur secara tegas terkait sanksi. ” Sanksi nanti di Perda, kalau sekarang jadi dasar untuk semuanya bergerak dan mengimbau agar tidak ada praktik kawin kontrak,” tutup Herman.