KABARINDAH.COM, Sukabumi–Seorang kepala dinas di lingkup Pemkot Sukabumi dinyatakan melanggar netralitas ASN dalam momen pilkada 2024. ASN yang menjabat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho ini hanya disanksi moral dan etika.
Sebelumnya, saat pelaksanaan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Kota Sukabumi pada 19 September 2024 lalu, para pendukung salah satu Bapaslon Wali Kota Sukabumi turut hadir menggunakan atribut berupa kaos dengan tulisan singkatan dari Bapaslon. Kegiatan tersebut digelar oleh Disporapar Kota Sukabumi.
” Pelanggaran sanksi moral dan etika dan putusan ini ada tahapan sudah dipanggil atasan langsungnya sekda,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada wartawan, Selasa (29/10/2024). Hal ini disampailam disela-sela sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta netralitas ASN Tahun 2024 yang digelar di Hotel Horison Kota Sukabumi.
Menurut Kusmana, tim disiplin ASN akan memberikan berita acara terkait sanksi dan secara lisan pun disampaikan terkait hukuman etika dan moral. ” Alhamdulillah yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan tidak akan berbuat lagi,” jelasnya.
Kusmana menuturkan, kegiatan yang terindikazi akan merepotkan karena melibatkan organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya akan diberhentikan dulu. Nanti setelah masa pencoblosan akan dilakukan kembali.
” Kegiatan itu dilakukan sebelum masa kampanye, sehingga sanksi ya masih ringan. Kalau sudah ada kampanye sedamg dan berat dari rekomendasi BKN,” ungkap Kusmana. Mudah-mudahan sanksi ini jadi cambuk bagi yang bersangkutan dan sudah menyadarinya.
Pj Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari menambahkan, pada saat kejadian sebelum penetapan dan nomor urut calon wali kota Sukabumi. ” Kategori pelanggarannya melakukan foto bersama bacalon dengan mengikuti sombol dan gerakan,” imbuhnya.
Sanksi etika dan moral ini kata Hasan, sesuai dengan rekomendasi dari BKN dan akan diupload sistem aplikasi. Ia mengatakan sanksi ini diberikan secara terbuka dan diumumkan serta dinilai berat.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas. Nantinya, rekomendasi sanksi dari Bawaslu ini akan diserahkan kepada Pemkot Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih berujar bahwa dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Parawisata (Kadisporapar). ” Dari keterangan saksi-saksi yang kami minta klarifikasi terdapat fakta-fakta yang memang menunjukan kepada hal tersebut (pelanggaran). Itu satu orang Kadispora (Tedjo Condro Nugroho-red) selaku penanggungjawab acara,” kata Yasti kepada wartawan di Sekretariat Gakkumdu, Senin (7/10/2024) sore.
Di mana, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kadisporapar Kota Sukabumi itu berkenaan dengan netralitas ASN dan melanggar kode etik. Peristiwa yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut terjadi saat peringatan kegiatan hari olahraga nasional (Haornas) di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
“ Haornas ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu soal dugaan pelanggaran pidana. Kami sudah melakukan pembahasan, (kemudian) menghasilkan rekomendasi bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN,” terang Yasti. Ia menerangkan Kadisporapar diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang 20 tahun 2023, dan keputusan SKB 5 menteri.
Atas dugaan pelanggaran tersebut lanjut Yasti, Bawaslu merekomendasikan untuk pengambilan sanksi kepada Pemkot Sukabumi. “ Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada pemerintah kota,” jelasnya.