Komisi Fatwa MUI: Pinjol Itu Merugikan Peminjam, OJK & Kepolisian Harus Melarangnya

KABARINDAH.COM – Polemik pinjaman online (pinjol) kembali mencuat setelah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengusulkan agar praktik pinjol dilarang. Pasalnya, ia menilai pinjol cenderung merugikan peminjam alias lebih banyak mudarat dari manfaat.

Hasanuddin menyebut banyak nasabah yang sudah dirugikan usai mengambil pinjaman dari pinjol. Pasalnya, bunga yang dibebankan perlahan mencekik peminjam.

“Pinjol itu merugikan pihak peminjam. Banyak mudaratnya. Harus dilarang itu. Islam mengajarkan bahwa tak boleh merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjiannya,” kata Hasanuddin.

Selain itu, penolakan juga didasarkan oleh sistem bunga berlipat yang tak sesuai dengan syariat Islam. Melihat hal itu, Hasanuddin meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian untuk aktif melarang pinjol.

Baca Juga:  Wimboh Santoso: OJK Akan Jalankan 5 Prioritas Kebijakan Tahun Ini

“Harus dilarang. OJK kan bisa saja menghentikan atau kepolisian bila melanggar hukum merugikan ya ditindak karena itu banyak korbannya,” kata Hasanuddin.

Ia menjelaskan prinsip Hukum Islam yakni “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat”. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

Menanggapi usulan itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menilai pemahaman Hasanuddin soal pinjol legal belum utuh.

Ia menegaskan pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK juga melarang praktik predatory lending, seperti yang disampaikan Komisi Fatwa MUI. Ia sepakat praktik predator yang mendzalimi peminjam seperti pinjol ilegal mesti dihapuskan.

Dia menjabarkan bahwa pinjol terdaftar dan diawasi OJK telah membantu perekonomian Indonesia dengan menyalurkan pinjaman khususnya kepada kelompok yang tidak memenuhi syarat pembiayaan bank atau unbankable.

Baca Juga:  Muhammad Kece Lakukan Hate Speech di Youtube, PBNU Desak Polisi Bertindak!

Kuseryansyah mencatat sejak kemunculan pinjol pada 2016 hingga sekarang total penyaluran pinjaman pinjol mencapai kurang lebih Rp221 triliun. Dana disalurkan kepada UMKM, penduduk di Indonesia timur, maupun kelompok ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro.

Sementara, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menyatakan hingga Juli 2021, sudah ada 64,8 juta masyarakat yang memakai jasa pinjol legal.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengamini pernyataan MUI yang melarang pinjol ilegal. Ia menilai pinjol ilegal telah menjadi parasit ekonomi dan membahayakan masyarakat menengah dan rentan miskin.

Mereka yang memiliki literasi keuangan minim kerap menjadi korban pinjol ilegal. Karena mudah dan cepatnya pinjaman disalurkan, pinjol sering dijadikan pilihan oleh masyarakat tanpa diketahui konsekuensi yang menanti, dari teror hingga bunga yang tidak masuk akal.

Baca Juga:  Duta Literasi Manajemen dan GIS UM Bandung Gelar LITERATOUR: Menyemai Literasi Digital dan Finansial di Pesantren Lima Menara

Dia menyebut ada sekitar 92 juta penduduk Indonesia yang masuk kategori unbankable, mereka inilah yang menjadi sasaran empuk pinjol ilegal.

Mengingat mayoritas atau 87 persen populasi RI merupakan Muslim, Bhima menilai permintaan MUI untuk melarang pinjol bakal efektif sebagai edukasi dan peringatan dalam membantu memberantas praktik terkait.

“Model pinjaman rentenir digital jenisnya bervariasi dan pinjol ini salah satunya. Makanya saya dukung karena ini cara mengedukasi masyarakat agar menjauhi pinjaman bermasalah dan coba beralih ke alternatif pinjaman lain,” katanya.