Kabar  

Kejari Sukabumi Musnahkan Barbuk Narkotika Hingga Miras dan Garam

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tengah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hubum tetap, Rabu (30/6).

KABARINDAH.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi selaku eksekutor perkara tindak pidana melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu (30/6). Barang bukti yang dimusnahkan adalah pada periode Januari hingga Juni 2021.

Lokasi pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Sukabumi. Dari 32 perkara, yang paling banyak perkara narkotika, minuman keras dan obat-obatan berbahaya yang dijerat dengan Undang-undang Kesehatan.

” BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 225,4021 gram (22 perkara), obat-obatan berbahaya sebanyak 11.696 butir (3 perkara), dan yang terbanyak Tramadol sebanyak 11.696,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Ema Siti Huzaemah, Rabu. Terdapat juga Merlopam 72 butir serta Alpazolam 50 butir, Ataraxl 25 butir, Rilona 13 butir dan Dumolid 10 butir.

Baca Juga:  Masih Curah Hujan Tinggi Sebabkan Longsor Kota Sukabumi

Selain obat-obatan kata Ema, terdapat minuman keras sebanyak 807 botol (3 perkara), senjata tajam yang dijerat Undang-Undang Darurat sebanyak 4 buah (3 perkara) dan garam ilegal 120 pack (1 perkara).

” Pemusnahan BB ini sebagai bentuk sinegitas antara kejaksaan dengan unsur muspida lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum di masyarakat,” ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Herman Darmawan. Harapannya sinergitas ini akan terus berlanjut.

Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengapresiasi kejaksaan yang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan yang dilarang karena dampaknya luar biaasa.

Baca Juga:  DKP3 Kota Sukabumi Pantau Penyembelihan Hewan Kurban

Misalnya geng motor terpengaruh dengan peredaran narkoba, miras dan obat-obatan. Di mana dengan mengkonsumsi narkoba dan miras dinilai akan melakukan tindakan yang salah atau menyimpang.

Dengan pemusnahan ini akan menekan angka kejahatan di masyarat dan sebagai bentuk antisipasi banyaknya penyalahgunaan narkoba, miras serta obat-obatan berbahaya.