KABARINDAH.COM—Kasus Covid-19 di beberapa wilayah mengalami lonjakan, salah satunya di Kabupaten Garut. Daerah yang mendapat julukan Kota Intan ini kini masuk ke dalam wilayah Zona Merah Covid-19 (Tinggi).
Dalam data yang dihimpun Pusat dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat per tanggal 28 Juni 2021 pukul 21.00 WIB mengenai resiko Covid-19 menjelaskan Kabupaten Garut yang tadinya berada dalam zona kuning ini naik menjadi zona Merah.
” Saya selaku Bupati dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa hari ini 30 Juni 2021, Garut dinyatakan bersama 11 kabupaten/kota lain di Jawa Barat sebagai zona merah, artinya mulai hari ini kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan saat memberikan pernyataan pers di Pendopo, Ruang Kerja Bupati Garut, Rabu (30/6), seperti dikutip dari Website Resmi Kabupaten Garut.
Ia juga menggungkapkan, Satgas Covid juga akan melakukan penutupan tempat pariwisata, serta melakukan penyekatan di beberapa tempat untuk membatasi pergerakan orang dari kerumunan. Selain itu akan adanya pembatasan jam operasional tempat usaha yakni hingga pukul 19.00 WIB.
Setelah itu akan dilakukan penegakan hukum untuk penegakan protokol kesehatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Kapolres, Dandim, Kajari, Kasatpol PP, Kadishub dan POM TNI.
Sementara itu untuk di lingkup kecamatan, lanjut Rudy, dirinya meminta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) untuk melakukan hal yang sama yaitu penegakan protokol kesehatan, namun proses vaksinasi harus tetap berjalan.
Rudy juga meminta Dinas Sosial bersiap siaga, jangan sampai masyarakat Garut kekurangan pangan. Selaian itu ia meminta segera keluarkan jaminan hidup, dan juga kepada DKP Dinas Ketahanan Pangan segera keluarkan beras cadangan.
Masyarakat kata Rudy, diimbau untuk tetap tenang tetapi waspada dan meningkatkan protokol kesehatan. Di sisi lain Aparatur Sipil Negara (PNS) juga dihimbau untuk melakukan Work From Home (WFH).
Sementara itu untuk di lingkup kecamatan, lanjut Rudy, dirinya meminta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) untuk melakukan hal yang sama yaitu penegakan protokol kesehatan. Namun di saat yang bersamaan proses vaksinasi harus tetap berjalan.
Rudy meminta maaf kepada pemilik tempat pariwisata yang ditutup dan pelaku usaha yang dibatas. Sebab penutupan dan pembatasan ini dilakukan demi keselamatan bersama.