KABARINDAH.COM– Atensi masyarakat luar negeri terhadap Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia terus bergulir. Hal ini ditandai banyaknya inisiasi audiensi hingga ajakan kerja sama dari berbagai negara yang ditujukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Terbaru, BPJPH menerima audiensi dari sejumlah lembaga halal Jepang. Delegasi Jepang yang dipimpin Prof Satomi Ohgata itu diikuti sejumlah lembaga halal, yaitu Japan Islamic Trust (JIT), Japan Halal Services (JHS), dan NPO Japan Halal Association. Mereka menjajaki kemungkinan sinergi dengan BPJPH.
Plt. Kepala BPJPH, Mastuki, mengapresiasi audiensi virtual dan inisiasi kerja sama yang disampaikan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi audiensi dan kerja sama yang disampaikan oleh lembaga halal yang berada di Jepang kepada kami. Dan kami terbuka untuk melaksanakan kerja sama dengan siapapun sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi,” ungkap Mastuki melalui saluran virtual meeting, Selasa (4/5/2021).
Kerja sama internasional di bidang jaminan produk halal, lanjut Mastuki, juga telah menjadi salah satu concern BPJPH. Kerja sama internasional JPH tersebut juga telah menjadi keniscayaan. Sebab, JPH merupakan bidang yang tak bisa dipisahkan dari kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara. Organisasi perdagangan dunia atau WTO juga telah menerima halal sebagai ketentuan persyaratan dalam aktivitas ekspor-impor produk antar negara.
Menurut data BPJPH, lanjut Mastuki, saat ini belum ada lembaga halal Jepang yang secara resmi telah menjalin kerja sama JPH dengan BPJPH.
“Namun sudah ada enam lembaga halal Jepang yang sudah mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJPH. Sedangkan dua lembaga yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan MUI. Kerja sama tersebut saat ini juga telah expired pada 2019 dan 2020 lalu,” terang Mastuki.
Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Kemenag itu menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH. Di antaranya, dengan menjelaskan tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 Pasal 119 Ayat (2), kerja sama internasional di bidang JPH dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal. Ketentuan berikutnya di Pasal 122 mengatur bahwa kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal tersebut dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” jelas Mastuki.
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN di negara setempat.
Dalam hal ini, LHLN dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
“Lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.” terang Mastuki.
Lebih lanjut, Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu menjelaskan, terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH.
“Kriteria tersebut di antaranya adalah LHLN memenuhi adanya Struktur Organisasi, Daftar Dewan Syariah, Daftar Auditor Halal & biografinya, Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal, Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal,” terangnya.
Selanjutnya, LHLN juga harus memiliki Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam, Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi, Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku, Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama/terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.
“Dan satu hal lain yang sangat penting untuk diketahui juga adalah bahwa kerja sama LHLN dengan BPJPH ini harus dipayungi dengan adanya G-to-G cooperation atau perjanjian kerja sama antara kedua negara .” imbuh Mastuki.
Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan penyelia halal di Jepang, Mastuki mengatakan bahwa kebutuhan penyelia itu dapat dipenuhi sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH.
“Penyelia halal sebagai orang yang ditetapkan oleh pelaku usaha sebagai orang yang bertanggungjawab atas proses produk halal harus memenuhi persyaratan, yaitu beragama Islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan,” tambahnya.
Adapun sertifikasi kompetensi penyelia halal dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.