DPRD Kota Sukabumi Beri Tenggat 6 Februari ke Pemkot, Tindak Lanjut Wakaf dan Hasil Penelaahan Inspektorat terkait TKPP

KABARINDAH.COM, SUKABUMI–DPRD Kota Sukabumi mengambil langkah tegas terhadap belum adanya upaya konkret Pemkot Sukabumi dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait persoalan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), rangkap jabatan, serta isu wakaf. Sebelumnya, DPRD telah memberikan batas waktu hingga 24 Januari 2026 agar Pemkot Sukabumi menunjukkan langkah nyata.

Namun hingga tenggat tersebut berlalu, belum terlihat tindak lanjut yang signifikan. Atas dasar itu, DPRD memberikan toleransi tambahan hingga 6 Februari 2026 untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius dan bertanggung jawab.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan, sesuai komitmen awal, pimpinan DPRD mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat resmi pada Selasa (27/1/2026). Surat tersebut berisi undangan kepada para ketua fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk menggelar rapat bersama pada Rabu (28/1/2026).

“Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan agar proses tindak lanjut terhadap persoalan wakaf dan TKPP segera dilakukan secara serius dan bertanggung jawab,” ujar Wawan, Kamis (29/1/2026). Ia menjelaskan, DPRD saat ini masih menunggu hasil investigasi Inspektorat yang dijanjikan Pemkot Sukabumi akan rampung pada 6 Februari 2026.

Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan langkah selanjutnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, kami memberikan toleransi waktu hingga 6 Februari. Namun kami menekankan bahwa hasil kajian Inspektorat harus ditindaklanjuti secara konkret demi kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertibnya penyelenggaraan pemerintahan,” katanya

DPRD, lanjut Wawan, juga menyayangkan lambannya respons Pemkot Sukabumi. Pasalnya, surat tugas kepada Inspektorat baru diterbitkan pada 11 Januari 2026, meski rekomendasi DPRD telah disampaikan sejak 24 Desember 2025.

“Idealnya, setelah rekomendasi DPRD disampaikan, sudah ada surat tugas ke inspektorat sebagai bentuk respons cepat dari pemerintah daerah,” terang Wawan. DPRD akan menunggu hasil investigasi tersebut dan selanjutnya akan menentukan sikap sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.