SUKABUMI–Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi hampir rampung dalam penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Nantinya dokumen RDTR tersebut akan berbentuk Perwal (Peraturan Wali Kota-red).
RDTR merupakan sebuah dokumen untuk mendetailkan apa saja yang ada di Perda (Peraturan daerah) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang telah di tetapkan pada tahun 2022. ” Alhamdulillah semua proses penyusunan RDTR telah kami laksanakan, selanjutnya kami menunggu jadwal asistensi dengan Kementerian ATR BPN dan BIG untuk disahkan sebelum menjadi Perwal,” kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUTR Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, Jumat (7/1/2025).
Penyusunan Perwal RDTR di mulai pada tahun 2024, berbagai tahapan sudah dilakukan mulai dari forum komunikasi publik, hingga lanjut di awal tahun 2025, asistensi ke Kementerian ATR BPN, termasuk asistensi ke Badan Informasi Geospasial (BIG) yang akan mensahkan peta digital. “Dokumen RDTR nantinya setelah menjadi Perwal akan sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat, khususnya para investor yang akan berinvestasi,” katanya.
Produk hukum Pemkot Sukabumi itu, kata Yuli kemungkinan akan di sahkan oleh Kepala daerah yang baru, setelah pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 mendatang. Sementara pengajuan asistensi RDTR ke Kementerian menunggu jadwal, karena hampir seluruh daerah mengajukan hal itu. Ia juga mengatakan telah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian.
” RDTR itu nantinya akan mempermudah untuk berinvestasi di Kota Sukabumi, melalui peta digital para investor dapat mudah dimana saja daerah untuk membuka usaha, seperti membangun Perumahan, Hotel, Restoran atau Cafe,” ungkap Yuli. Melalui peta digital bisa terlihat lokasi-lokasi mana saja yang strategis dan di perbolehkan untuk usaha yang diminati para investor.
Yuli menuturkan, peta digital juga disinkronkan dengan Kementerian dan pemerintah Provinsi Jabar, semua sudah selaras. Ia juga mengatakan potensi untuk berinvestasi di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi masih terbuka lebar peluangnya, dengan adanya dokumen RDTR, tidak merubah pola ruang apa yang sudah di Perdakan di RTRW.
Misalnya dalam Perda RTRW di peruntukkan untuk ruang terbuka hijau tentunya dalam RDTR peruntukkan tidak akan berubah. ” Perlu di pahami di dokumen RDTR tidak akan merubah kebijakan yang ada di Perda RTRW,”terangnya.
Dijelaskan Yuli, dokumen RDTR yang telah disusun oleh Dinas PUTR Kota Sukabumi akan dicek oleh Kementerian ATR BPN, mereka juga akan mengecek apakah ada rencana proyek strategis pemerintah pusat di wilayah Kota Sukabumi yang harus di selaraskan. “Kalau ada proyek strategis nasional di wilayah kita, akan di asistensi dokumen RDTR dan di rubah. Yang lagi ramai ada program tiga juta rumah dari pemerintah pusat, apakah Kota Sukabumi bakal kebagian program tersebut, nanti akan tahu hasil asistensi dari Kementerian ATR BPN,” ungkapnya.