Ada Delapan Aduan Warga Sukabumi ke E-Lapor di Maret 2024, Mayoritas ke Dinas PUTR

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sarana pengaduan warga terhadap layanan pemerintah di Kota Sukabumi terus dibuka. Hal ini ditandai dengan adanya delapan aduan warga ke media lengaduan E-Lapor pada Maret 2024 lalu.

” Di Maret 2024, ada sebanyak delapan aduan warga ke E-Lapor,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Tantan Sontani, Selasa (2/4/2024). Delapan aduan itu yakni lima terkait fasilitas umum, satu kesehatan, satu ketertiban umum, dan satu aduan lainnya pemberitahuan.

Untuk SKPD yang terbanyak diadukan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebanyak empat aduan. Sisanya yakni dua aduan ditujukan ke Dinas Satpol PP dan Damkar, satu Dinas Perhubungan (Dishub) dan satu lainnya dialamatkan ke RSUD R Syamsudin SH.

Baca Juga:  APIK PTMA Gelar Pelantikan Pengurus Baru dan Seminar Nasional di UM Bandung

” Semua aduan ini sudah ditindaklanjuti,” ungkap Tantan. Ke depan, warga bisa mengadukan layanan pemerintah melalui aplikaksi, SMS melalui 1708, dan website lapor.go.id

Sebelumnya, dalam rentang bulan Februari 2024, sebanyak delapan aduan disampaikan warga kepada Pemerintah Kota Sukabumi lewat Diskominfo dalam aplikasi pengaduan E-Lapor. Aduan ini disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

” Pada bulan Februari 2024 di kanal E-Lapor, ada delapan pengaduan warga yang masuk,” kata Tantan. Dari delapan aduan itu paling banyak disampaikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebanyak dua aduan.

Selanjutnya, dua aduan warga bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi. Satu aduan lainnya untuk Dinas Perhubungan, dan satu aduan untuk PDAM Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Akibat Covid-19, Uji Coba SSE UM-PTKIN 2021 Digelar Di Rumah Aja

Kemudian satu aduan disampaikan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan satu aduan untuk Kecamatan Warudoyong. Rata-rata aduan tersebut ditindaklanjuti satu hari.

Menurut Tantan, kategori aduan terbanyak adalah fasilitas umum sebanyak empat. Berikutnya terkait bukan kewenangan dua aduan, air minum satu aduan, dan kepegawaian satu aduan.

Seperti diketahui, kanal pengaduan lainnya yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.