KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) tengah mempersiapkan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Targetnya, sebelum 12 Juli 2025 sebanyak 33 koperasi merah putih sudah terbentuk di 33 kelurahan.
” Koperasi merah putih didasarkan pembentukannya pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskumindag Kota Sukabumi Agus Mulyana, Selasa (29/4/2025). Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 tahun 2025 dan petunjuk pelaksana Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan surat edaran gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya kata Agus, Wali Kota Sukabumi sudah membuat rencana pembentukan koperasi merah putih. Di antaranya pada 15 april 2025 mengundang wilayah, BPKD, Bappeda dan DKP3 intinya memberikan informasi percepatan pembentukan koperasi merah putih.
” Setelah itu rapat dengan kelurahan isinya lebih detail sosialisasi pembentukan koperasi merah putih,” imbuh Agus. Harapannya, sebelum 12 Juli 2025 koperasi merah putih sudah terbentuk
Pemerintah pusat kata Agus, mencanangkan sebanyak 80 ribu koperasi merah putih desa kelurahan. Di Kota Sukabumi ditargetkan ada 33 koperasi merah putih di 33 kelurahan.
” Rencananya pada 7 Mei 2025 ada musyawarah kelurahan pertama di Kebonjati sebagai acuan bagi kelurahan lain,” ungkap Agus. Terutama, bisa melihat proses musyawarah kelurahan untuk membentuk koperasi di tingkat kelurahan.
Di sisi lain Agus menerangkan, pengelolaan koperasi sudah ditentukan didalamnya ada unit usaha seperti ada gerai sembako, klinik kelurahan, apotek kelurahan, simpan pinjam, dan cool storage penyimpanan seperti sayuran. ” Tapi semua disesuaikan dengan kondisi kelurahan masing-masing dan pembahasan di musyawarah kelurahan setelah pengurus terbentuk,” jelasnya.
Agus menuturkan, koperasi merah putih unik karena pengawasnya ditentukan yakni ketuanya lurah. Di dalam koperasi nantinya ada lima orang pengurus, anggota dan tiga orang pengawas.