Kabar  

Delapan titik Penyekatan PPKM di Kota Sukabumi, Berlaku Sejak 3 Juli

Polres Kota Sukabumi sedang melakukan pemeriksaan kepada salah satu pengendara sepeda motor, Jumat (9/7).

KABARINDAH.COMPemerintah Kota Sukabumi menyatakan berdasarkan evaluasi periode 28 Juni sampai 4 Juli 2021, Kota Sukabumi masuk kedalam kota zona merah (tinggi). Hal itu menyebabkan adanya pemberlakukan PPKM darurat di Kota Sukabumi.

Di mana, PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Terdapat beberapa strategi untuk mengurangi mobilitas masyarakat baik dari luar Sukabumi dan aktivitas yang bekerja di Sukabumi.

” Jadi kita minta yang bekerja di non esensial dan non kritikal tetap di rumah sehingga mobilitas warga bisa ditekan atau dikurangi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Jumat (9/7). Salah satu strateginya Polres Sukabumi Kota melakukan penyekatan di delapan titik terutama pada jalur masuk ke Sukabumi.

Baca Juga:  Kota Sukabumi Maksimalkan Upaya Cegah Gangguan Pendengaran dan Ketulian Sejak Dini

Titik-titik tersebut diantaranya Sukalarang, Bundaran Sukaraja, Pertigaan Selakaso, sepanjang kawasan perdagangan Jalan Ahmad Yani, jalur lingkar selatan masuk Jalan masuk Pelabuhan II, jalan masuk Mangkalaya dan Cibolang Cisaat.

” Hasilnya pada Rabu (7/7) misalnya ada sebanyak 172 kendaraan diputarbalikkan seperti sepeda motor, mobil barang dan beberapa ada yang di tilang,” jelas Sumarni. Ia berharap pembatasan mobilitas akan berdampak untuk menekan tingginya angka Covid di Kota Sukabumi.

Diketahui sebelumnya, Kota Sukabumi bergabung terdalam zona merah bersama empat kota di Jawa Barat lainnya, seperti Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cirebon. Hingga kini total terdapat 15 daerah di Jabar yang masuk kategori zona merah.