Cara Praktis Agar Anda Lolos Uji Emisi Kendaraan dan Tidak Kena Sanksi

KABARINDAH.COM – Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor untuk mengetahui kandungan gas rumah kaca yang dihasilkan dari mesin.

Gas rumah kaca ini sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, sehingga harus diperiksa melalui uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta sudah mulai bergerak untuk melalukan uji emisi pada kendaraan dengan penggunaan lebih dari 3 tahun.

Dalam mengimplementasikannya, pemerintah berusaha keras untuk selalu memeriksa kendaraan yang sudah lolos uji emisi dan akan memberikan teguran apabila kendaraan belum lolos/tidak uji emisi namun digunakan untuk melaju di jalanan.

Pemerintah juga tidak hanya memberikan sanksi berupa teguran, tetapi tilang pun akan diberikan ketika sanksi sebelumnya tidak dilakukan sama sekali oleh pengendara yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kurangi Polusi Kendaraan, Ratusan Kendaraan Jadi Target Uji Emisi Gas Buang di Sukabumi

Uji emisi sendiri dilakukan dengan cara menempelkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan bermotor selama 5-7 menit.

Para penguji dari bengkel kemudian akan menulis hasil alat pendeteksi gas tersebut dan memberikan sertifikat apabila kendaraan lolos uji emisi.

Namun, memang tidak selamanya kendaraan yang dimiliki seseorang bisa lolos uji emisi.

Melalui Klinik Otomotif milik Sonora FM, Bebin Djuana selaku Pengamat Otomotif mengatakan bahwa para pengendara harus merawat kendaraan bermotornya untuk bisa lolos uji emisi.

Salah satu cara untuk merawat kendaraan bermotor agar lulus uji emisi adalah dengan menggunakan bahan bakar minyak yang berkualitas yang memiliki catalytic converter.

Bagi kendaraan bermotor dengan mesin diesel, Diesel Particulate Filter dibutuhkan guna menjaga kualitas emisinya.

Baca Juga:  Lakukan Pemeriksaan & Penyetelan Motor Kopling Secara Berkala

Selain itu, para pengendara bisa melakukan tune up secara berkala untuk menjaga kualitas emisi kendaraan bermotor dan hal tersebut dapat dilakukan saat sudah menempun jarak 8.000 km.

Bebin juga menambahkan untuk rutin memeriksakan mobil ke bengkel guna merawan kendaraan bermotor.

Rencananya, uji emisi akan dijadikan syarat bagi pengendara untuk membayar pajak.

Oleh karena itu, para pengendara saat ini harus selalu memerhatikan kondisi kendaraannya agar lolos uji emisi.