BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Luncurkan Program PEKA, Dorong Dana Santunan Jadi Lebih Produktif

KABARINDAH.COM, Sukabumi–BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi meluncurkan program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) untuk membantu penerima manfaat mengelola dana santunan agar lebih produktif. Program tersebut diluncurkan di Hotel Balcony, Kota Sukabumi, Kamis (27/8/2026), dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada penerima manfaat. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian mengatakan, program PEKA lahir dari kondisi di lapangan ketika sebagian penerima manfaat belum mampu mengoptimalkan dana jaminan yang mereka terima.

“Banyak sekali kita dengar dari penerima manfaat, ketika menerima uangnya, misalnya jaminan kematian dengan jumlah Rp 40 juta, kebanyakan habis. Tidak bisa dioptimalkan dana yang sudah mereka terima,” ujar Alpian. Menurut dia, dana santunan yang diterima ahli waris maupun penerima manfaat sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha.

Melalui program PEKA, penerima manfaat nantinya akan mendapatkan pelatihan mengenai pengelolaan dana dan pemanfaatannya untuk kegiatan ekonomi produktif. “Bagaimana dengan uang itu, mungkin Rp 10 juta, Rp 20 juta, bisa untuk modal usaha,” kata Alpian.

Ia mencontohkan penerima manfaat yang telah memiliki usaha kelontong skala kecil. Dana yang diterima dapat digunakan untuk menambah modal sehingga usaha tersebut dapat berkembang. “Tidak usah yang gede-gede, yang kecil-kecil saja. Misalnya ada penerima manfaat yang sudah punya usaha kelontongan kecil-kecilan. Dengan adanya modal ini, mereka bisa menambah modal untuk membuka usahanya,” ujarnya.

Alpian menambahkan, kolaborasi dengan BSI diharapkan tidak hanya sebatas pemberian pelatihan. BSI juga dapat memberikan dukungan dari sisi sistem, pengelolaan keuangan, hingga komunikasi dengan penerima manfaat.

Berharap kata Alpian, pendampingan tersebut membuat dana santunan yang diterima tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi dapat menjadi pijakan untuk membangun kemandirian ekonomi. “Artinya nanti ke depan, penerima manfaat itu uangnya tidak sia-sia saja,” ucapnya.

Dalam peluncuran program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat secara simbolis kepada sejumlah penerima. Nilainya beragam, mulai dari sekitar Rp 42 juta hingga Rp 255 juta. Alpian menjelaskan, besaran manfaat yang diterima peserta bergantung pada jenis program dan penghasilan pekerja.

Salah satu contoh manfaat sebesar Rp 42 juta diterima pekerja dengan kategori umum, sedangkan manfaat hingga Rp 255 juta diberikan dalam kasus tertentu, seperti manfaat kecelakaan kerja dan kematian.

“Kalau pemanfaatan itu tergantung dari gaji. Semakin tinggi gajinya, manfaatnya juga semakin tinggi,” katanya. Program PEKA, lanjut Alpian, terbuka bagi penerima manfaat dari berbagai latar belakang pekerjaan, baik pekerja sektor formal maupun informal.

Ia berharap program tersebut dapat membantu penerima manfaat, khususnya ahli waris, agar memiliki kemampuan mengelola dana yang diterima secara lebih bijak dan produktif. “Jadi mereka tidak bingung dan akhirnya dana itu hanya untuk kebutuhan konsumtif. Kita ingin dana yang mereka terima bisa dimanfaatkan untuk modal usaha,” ujar Alpian.