KABARINDAH.COM, Sukabumi–Masa tenang di pilkada Kota Sukabumi diwarnai dugaan pelanggaran kampanye di media sosial. Salah satunya dilaporkan tim advokasi Paslon Walikota Sukabumi nomor urut 01, Achmad Fahmi-Dida Sembada terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon walikota nomor urut 3, Andri Setiawan Hamami, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Senin (25/11/2024).
Perwakilan tim advokasi Fahmi-Dida, AA Brata Soedirja mengatakan, laporan tersebut diajukan setelah pihaknya mendapati adanya kegiatan kampanye di akun media sosial pribadi milik Andri Setiawan Hamami pada hari yang seharusnya menjadi masa tenang. ” Kami dari tim advokasi Paslon Fahmi-Dida, melihat langsung adanya dugaan pelanggaran di masa tenang yang dilakukan oleh Andri Setiawan Hamami yakni postingan kampanye di akun pribadi media sosial miliknya baik IG dan Facebook pada hari tenang,” ujar AA Brata kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Senin (25/11/2024).
Ia menerangkan tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam peraturan tersebut, Pasal 45 secara tegas mengatur bahwa kampanye dilarang dilakukan pada masa tenang, yaitu 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
” Ini melanggar Pasal 45 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang melarang adanya kegiatan kampanye pada masa tenang. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu” kata AA Brata. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang dapat berpotensi merusak integritas dan hasil Pilkada, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setiap paslon lanjut AA Brata harus menjaga etika dan mematuhi aturan yang ada. Ia berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.