Tertarik Investasi Kripto? Wamendag RI: Bahaya Jika Dagang dengan Emosi Semata!

KABARINDAH.COM – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan bahwa edukasi kepada investor dan trader sangat penting untuk memahami karakter aset kripto. Menurutnya, aset cryptocurrency harus dipelajari lebih jauh.

“Jadi ketika memutuskan untuk terjun dalam perdagangan kripto juga harus memahami risiko di samping keuntungannya,” kata Jerry dalam keterangan resmi, Jumat (21/5/2021).

Jerry mengemukakan, masing-masing instrumen dan perdagangan komoditas punya karakter masing-masing. Selain itu, cakupan kripto juga lebih luas karena worldwide dan realtime.

Selain itu, faktor harga bisa dipengaruhi oleh berbagai hal yang sifatnya bisa berjangka panjang maupun pendek. Karena itu investor dan trader dituntut untuk selalu sigap dengan psikologi pasar.

Baca Juga:  Total 69 Titik Bencana Mulai Banjir Hingga Longsor Terjang Kota Sukabumi

Jerry menilai, edukasi bisa dilakukan oleh lembaga atau badan yang berkaitan dengan kripto maupun dengan inisiatif investor dan trader sendiri. Hal ini perlu dilakukan oleh semua investor aset kripto.

“Jadi dalam perdagangan kripto, investor dan trader diharapkan punya inisiatif yang tinggi untuk belajar dan meng-update diri dengan berbagai info yang berkembang dengan cepat.” katanya.

Menurut Jerry pemahaman mengenai aset kripto begitu penting saat ini. Dengan pemahaman yang cukup, diharapkan investor menjadi lebih paham secara rasional bukan emosional.

“Sangat berbahaya jika perdagangan berbasis emosi semata. Ada ilmu baik secara ekonomis, teknis maupun psikologis. Itu yang harus dikuasai oleh investor dan trader,” katanya.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Pecinta Kripto Harga Bitcoin Naik Dua Kali Lipat!

Otoritas perdagangan sendiri memastikan akan menggencarkan edukasi terkait aset kripto yang bekerja sama dengan lembaga lain, baik pemerintah maupun sektor swasta.

Sebagai informasi, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di bawah Kemendag, kini tengah menyusun berbagai instrumen perlindungan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan kripto. Diharapkan dengan instrumen tersebut perdagangan aset kripto bisa lebih jelas secara hukum.