Bisnis  

Tahun 2022 Ini Bursa Kripto Indonesia Dibentuk, Kemendag RI: Sarana dan Prasarana Siap!

KABARINDAH.COM – Kementerian Perdagangan menyebutkan pembentukan bursa khusus kripto akan terwujud pada kuartal I 2022. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menjelaskan, pihaknya tengah melakukan persiapan sarana dan prasarana kantor untuk menyempurnakan infrastruktur untuk pembentukan bursa kripto.

“Progres bursa saat ini sudah dilakukan pengecekan sarana dan prasarana kantor serta kesiapan infrastruktur sistem platform beserta SDM-nya, kelengkapan dokumen sudah juga dan tinggal proses sebagai bursa berjangka dulu, setelah itu sesuai Peraturan Bappebti 8/21 diberikan waktu 2 bulan untuk diajukan sebagai bursa kripto. Sehingga kalau lancar seharusnya dalam kuartal I 2022 bisa terwujud,” jelasnya.

Tirta menjelaskan, perkembangan pasar komoditas semakin kompleks, terutama untuk pertumbuhan aset kripto yang demikian cepat sehingga menuntut kehadiran piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Bursa kripto akan memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, jelas, dan aman.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Inilah 5 Tips Agar Bisnis di Era Digital Sukses dan Berhasil

“Iya, kami cek di kantornya sudah disiapkan ruang literasi, untuk edukasi. Saat ini lokasinya Digital Future Exchange di Gedung City Tower sama dengan JFX,” terangnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan perdagangan aset kripto berkembang cepat, sehingga sudah seharusnya pemerintah mengatur perdagangannya. Jerry mengatakan, beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan asset crypto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari atau 10 persen nilai transaksi Bursa Efek Indonesia. Ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Cara Bedakan Uang Palsu dengan Uang Asli. Dilihat, Diraba, Diterawang!

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency), tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan, mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar.

“Anak muda dan investor pada umumnya cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi, selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” tambah Jerry.