Kabar  

Sukabumi Mulai Menerapkan Pemberlakuan Ganjil Genap, Warga : Masih Bingung!

Pemantauan Pemberlakuan Uji Coba Ganjil Genap, Jumat (13/8).

KABARINDAH.COM–Kota Sukabumi mulai menerapkan uji coba pemberlakuan ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8). Pada uji coba kali ini dilakukan di sepanjang ruas Jl Ahmad Yani dan RE Martadinata.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini sebagai cara dan upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Namun pada fakta dilapangan beberapa warga masih bingung akan sistem dilapangan.

” Bagus sih menekan mobilitas warga, namun belum banyak warga yang mengetahui aturannya. Misalnya hari ini kendaraan ganjil atau genap,” ujar Hendri (44) warga Cikole, Jumat (13/8).

Ia berharap sosialisasi mengenai sistem yang baru diberlakukan di Kota Sukabumi lebih digalakan, agar masyarakat mengetahui lebih jauh tentang sistem ini dan apa saja sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran.

Baca Juga:  Dalam Dua Pekan, Kasus Covid-19 di Sukabumi Naik Hingga 250 Persen

Selain itu salah satu sopir angkot Asep (22) juga ikut menambahkan. ” Warga masih bingung dengan penerapannya karena Sukabumi Kota kecil. Semoga diterapkan tidak lama khawatir banyak warga yang terdampak,” tambahnya.

Diketahui bahwa waktu pelaksanaan ganjil genap ini mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Pelaksanaan ganjil genap ini mengikuti tanggal dengan melihat angka terakhir kendaraan serta berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat.

Sebelumnya, Persiapan penerapan ganjil genap ini ditinjau langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Kamis (12/8).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap ini sesuai dengan intruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021. ” Kami mengikuti instruksi menndagri Nomor 30 tahun 2021 pemberlakukan PPKM level 4 dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat. Sehingga harapannya angka Covid dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Baca Juga:  Menuai Sukses dari Kreativitas Bersama: Kisah Inspiratif Produk Khas Cikahuripan

Masih kata Zainal Salah satunya penerapan ganjil genap yang akan diterapkan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata. Ujicoba penerapannya akan dilakukan pada Jumat nanti.

Pemberlakuan ganjil genap ini dalam rangka mengurangi atau membatasi mobilitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid. Di mana dari berbagai alternatif forkopimda memilih penerapan ganjil genap dan tidak membatasi aktifitas masyarakat secara keseluruhan.

Dalam artian mengatur dengan penerapan ganjil genap. Namun ada pengecualian bagi angkutan umum, driver ojek online dan warga yang memiliki kediaman di daerah tersebut.

Selain Kapolres, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi juga menjelaskan mengenai waktu penerapan PPKM Level 4 ini yang berlaku di Sukabumi Kota. ” Kami memaksimalkan waktu tersisa hingga 16 Agustus dalam penerapan PPKM level 4. Targetnya dengan penerapan ganjil genap tingkat mobilitas warga dapat ditekan sebaik-baiknya,” ujar Fahmi.

Baca Juga:  Waspada, Maling Motor Beraksi di Perumahan Warga di Sukabumi Saat Libur Lebaran

Ia menuturkan salah satu cara yang dilakukan adalah penerapan ganjil genap ini, untuk menekan laju kasus baru. Meskipun demikian, sepanjang PPKM kasus baru Covid secara umum terjadi penurunan dan angka kematian juga turun.