Sukabumi dan Pemda Se-Jabar dengan Kejaksaan Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi dan Pemda se-Jabar dengan Kejaksaan bersiap untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini ditandai denganperjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 4 November 2025 di Kabupaten Bekasi tersebut

Kerja sama ini akan mulai diimplementasikan di Kota Sukabumi pada Januari 2026. “Baru saja dilakukan penandatanganan kerja sama termasuk Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.

Penandatanganan ini merupakan perkembangan bagus di bidang hukum di Indonesia. Ia menegaskan komitmennya untuk mengedepankan peraturan-peraturan yang terdepan di Kota Sukabumi.

Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan kata Ayep, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, sebagai Wali Kota Sukabumi, didampingi oleh Kabag Hukum, berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk membangun ekosistem hukum bagi kebaikan Kota Sukabumi.

Kegiatan penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku pidana ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai kegiatan ini.  Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem hukum yang sejalan dengan restorative justice, dengan menekankan nilai kemanusiaan tanpa menghilangkan martabat manusia.

“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Dengan sinergi, Jawa Barat akan menjadi model percontohan nasional,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat. Ia mencontohkan bahwa dalam budaya desa terdapat sanksi sosial bagi pelanggar aturan. “Semakin penuh lapas belum tentu mereka punya kesadaran. Kita harus mengubah sanksi melalui siklus positif,” ungkapnya.

Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, sekaligus menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan