KABARINDAH.COM, Sukabumi— Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kota Sukabumi mempercepat pembenahan administrasi dan perizinan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan, higienitas, dan kelayakan bangunan.
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan saat ini terdapat 52 SPPG yang tercatat aktif di Kota Sukabumi. Namun, hasil pemetaan menunjukkan masih ada sejumlah SPPG yang belum melengkapi berbagai persyaratan perizinan.
“Sebagian besar sudah memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), tinggal sedikit. Tetapi ketika kita cek PBG, justru lebih banyak yang belum memiliki. Kemudian SLF juga lebih banyak yang belum memiliki,” kata Taufik.
Hal tersebut disampaikan Taufik dalam kegiatan yang mempertemukan pengelola SPPG se-Kota Sukabumi dengan perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, Satgas MBG berperan sebagai jembatan untuk mempercepat penyelesaian berbagai dokumen yang dibutuhkan SPPG. Dalam kegiatan tersebut, Satgas menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ada sedikitnya empat aspek yang menjadi perhatian, yakni SLHS, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan sertifikasi halal. Taufik mengatakan sebagian SPPG memang telah mengantongi sertifikat halal. Namun, masih terdapat SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Kita kumpulkan hari ini, mudah-mudahan kegiatan ini membantu SPPG se-Kota untuk secara cepat memproses perizinan,” ujarnya. Selain persoalan perizinan, Satgas MBG juga melakukan penataan terhadap distribusi penerima manfaat. Salah satu yang ditemukan adalah masih adanya layanan MBG yang melintasi wilayah administratif. Taufik mencontohkan, terdapat SPPG di Kota Sukabumi yang masih memberikan layanan kepada penerima manfaat di wilayah Kabupaten Sukabumi, seperti Kebonpedes dan kawasan Selabintana.
Selain itu, masih terdapat SPPG yang melayani penerima manfaat lintas kecamatan di dalam Kota Sukabumi. Salah satunya SPPG Cibeureum yang masih menyalurkan porsi MBG untuk SMA Negeri 3 yang berada di wilayah Kecamatan Cikole. “Kemarin kita bersama Korwil melakukan pemetaan untuk membereskan itu,” kata Taufik.
Penataan tersebut dilakukan secara bertahap agar distribusi MBG lebih tertib dan sesuai dengan wilayah pelayanan masing-masing. Pembenahan perizinan juga menjadi bagian dari upaya Satgas MBG mencegah terulangnya kasus keracunan makanan.
Taufik mengatakan kepatuhan terhadap prosedur harus dilakukan mulai dari SPPG hingga penerima manfaat. SPPG harus memenuhi standar higiene dan sanitasi, sementara bangunan tempat pengolahan makanan juga harus memenuhi aspek kelayakan fungsi.
“Ketika SPPG taat prosedur, kemudian penerima manfaat juga taat prosedur, dan SPPG sudah lengkap proses SLHS-nya, dinyatakan higienis, sanitasi benar, kemudian keberadaan SPPG juga sesuai dengan laik fungsinya, mudah-mudahan ikhtiar itu bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Taufik, makanan bergizi tidak hanya ditentukan oleh kandungan gizinya. Proses pengolahan, kebersihan, keamanan pangan hingga waktu konsumsi juga harus diperhatikan. “Kalau semuanya taat prosedur, menyajikan makanan terbaik, diproses dengan taat prosedur, insya Allah makanan itu betul-betul bergizi dan disampaikan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait kasus keracunan MBG, Taufik menyebut sepanjang 2026 hingga 10 September baru terdapat satu kasus, meskipun kasus tersebut melibatkan dua SPPG, yakni SPPG yang berkaitan dengan layanan di wilayah Lembursitu dan Sukakarya.
Taufik mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil dalam penanganan kasus tersebut telah diterima. Namun, Satgas tidak mengambil kesimpulan di luar kewenangannya.
“Baru kemarin hasil lab sudah ada dan kita baca. Kita akan sampaikan ke Badan Gizi Nasional untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Ia menjelaskan, pemeriksaan sampel merupakan bagian dari kewenangan Satgas, khususnya unsur Dinas Kesehatan.
Pemeriksaan dilakukan melalui Dinas Kesehatan dengan melibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). “Ketika kewenangan kami melakukan pemeriksaan sampel, hasilnya sudah ada. Hasil itu kami sampaikan ke BGN untuk ditindaklanjuti,” kata Taufik.
Dengan percepatan perizinan, penataan distribusi penerima manfaat, serta penguatan standar higiene dan sanitasi, Satgas berharap pelaksanaan MBG di Kota Sukabumi semakin aman dan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.











