Realisasi Investasi Kota Sukabumi Tahun 2025 Tembus Rp 1,15 Triliun

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pertumbuhan nilai investasi di Kota Sukabumi pada tahun 2025 mencapai Rp 1,15 triliun. Nilai ini belum mencapai target sebesar Rp 1,2 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi Teten Agus Sugihan. Ia mengatakan hingga tahun 2025, DPMPTSP mencatat sebanyak 8.798 perusahaan mikro, 3 perusahaan kecil, 1 perusahaan menengah dan 11 perusahaan besar beroperasi di Kota Sukabumi.

Dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 27.102 orang. Dalam upaya membangun iklim investasi yang lebih baik, DPMPTSP pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Di antaranya untuk mendorong terwujudnya pembangunan kawasan industri di Kota Sukabumi serta pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik.

“DPMPTSP mendorong adanya kawasan industri, diharapkan mendongkrak nilai investasi,” kata Teten. Ia menyebutkan nilai investasi pada tahun 2025 tidak mencapai target yang ditetapkan sekitar Rp1,2 triliun.

Menurut Teten, terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan untuk mengejar target tersebut. Misalnya seperti perubahan aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerbitan izin berusaha.

“Sekarang itu (perizinan) berdasarkan risiko rendah, menengah dan tinggi. NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak serta – merta jadi kalau sekarang itu, berbeda (kondisinya) sebelum ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku mulai Oktober 2025. NIB bukan lagi berdasarkan skala usaha, tetapi risiko,” jelasnya.

DPMPTSP kata Teten m<span;>endorong perkembangan investasi pada tahun 2026 salah satunya dengan penyesuaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah rampung dikerjakan. Sehingga Pemkit Sukabumi pun bisa menerbitkan kebijakan insentif bagi para pelaku usaha.

“Diharapkan penyesuaian RDTR sudah dibuat, dan mudah – mudahan insentif daerah bisa diterbitkan,” cetus Teten. RDTR yang dibuat selaras dengan (kebijakan) Pemerintah Provinsi.

Selain itu ya mudah-mudahan dengan dibuatnya RDTR walaupun untuk satu atau dua kecamatan. Akan tetapi yang pertumbuhan perekonomiannya tinggi misal untuk Kecamatan Cikole dan Cibeureum.