Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Kasus Pelemparan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi menetapkan sebanyak tujuh orang  tersangka kasus pelemparan Bom Molotov di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Ahad (26/4/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan para pelaku melakukan aksinya karena motif tersinggung diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kerja keras anggotanya di lapangan yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Kecepatan ini dinilai penting untuk mencegah konflik antar-kelompok semakin meluas.

” Tim langsung bergerak setelah ada laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Samian dalamam keteragan pers tertulis,, Senin (28/4/2026). Hasilnya, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut.

Polisi lanjut Samian, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menerangkan, tujuh orang tersebut berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Ia menerangkan aksi ini dipicu oleh persoalan sepele.

Berawal ketika salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok. “Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata,” jelasnya.

Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono. Kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, tersangka HA dan IM langsung melemparkan bom molotov ke arah korban.

“Lemparan molotov tersebut mengenai korban, MZ, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan saat penyerangan serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Karena sebagian besar pelaku masih berusia anak, proses hukum akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya. R. Achmad