Perusahaan di Kota Sukabumi Diminta Bayar THR H-7 Lebaran

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Perusahaan di Kota Sukabumi diminta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum lebaran. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

” Menurut surat edaran darai Kementerian Tenaga Kerja bahwa penyaluran THR perusahan harus di bagikan H-7 lebaran,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Nia, Jumat (22/3/2024). Sebab, untuk penyaluran THR bagi para karyawan di perusahan Disnaker Kota Sukabumi telah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga kerja terkait dengan aturan THR untuk tahun 2024 ini.

Akan tetapi kata Nia, surat tersebut belum di sampaikan ke semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi. Hal ini karena pihaknya masih menunggu surat pengantar atau arahan lebih lanjut dari Pemprov Jawa Barat dulu .

Baca Juga:  Forkopimda Kota Sukabumi Pantau TPS Sehari Sebelum Pencoblosan Pilkada

” Tetapi sebagai upaya untuk penyebarluasan informasi, sambil menunggu dari provinsi maka kami menyebar luaskan terlebih dahulu untuk surat edaran ini ke Apindo kota dan ke perusahaan-perusahaan,” ungkap Nia. Sedangkan untuk THR sendiri dalam surat edaran tersebut aturannya harus di bayarkan 7 hari sebelun lebaran.

Bila di hitung-hitung pada 2 atau 3 April 2024, para perusahaan harus selesai membayarkan THR nya kepada para karyawan. Selain itu THR tersebut tidak boleh di cicil karena harus di bayar penuh oleh perusahaan dengan ataran 1 kali gaji penuh unyuk pembayaran THR tersebut.

Disnaker Kota Sukabumi juga lanjut Nia, akan melakukan monitoring kepada perusahan-perusahaan yang ada di Kota Sukabumi di dalam penyaluran THR. Upaya ini akan di laksanakan pada 2, 3, dan 4 April 2024.

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Hari Lebaran di Sukabumi

” Kami telah mempersiapakan sarana aduan bagi para Karywan yang tidak mendapatkan haknya atau perusahaan yang tidak membayarkan THR para karyawannya,” terang Nia. Adapun lokasi aduan tersebut berada di kantor Disnaker dan ia mengharapkan semua perusahaan dapat membayarkan THR nya kepada para karyawan.