KABARINDAH.COM, Sukabumi—Pemkot Sukabumi menetapkan Status Siaga Bencana Kekeringan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau yang mulai berdampak pada menurunnya debit sejumlah sumber air di wilayah Kota Sukabumi.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Suhendar menerangkan, tanda-tanda kekeringan sudah mulai terlihat sehingga pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan bersama seluruh pemangku kepentingan.
“BPBD telah menerbitkan surat kesiapsiagaan bencana kekeringan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah wilayah serta berbagai stakeholder untuk mengantisipasi dampak musim kemarau terhadap masyarakat,” ujarnya.
Meski status siaga telah diberlakukan, hingga saat ini belum ada wilayah di Kota Sukabumi yang mengalami krisis air bersih. BPBD mencatat kondisi yang terjadi baru sebatas penurunan debit pada beberapa sumber mata air dan belum menerima permohonan distribusi air bersih dari pihak kelurahan.
Menurut Suhendar, pengalaman pada musim kemarau tahun-tahun sebelumnya menunjukkan banyak sumur milik warga mengalami penyusutan debit air. Kondisi tersebut biasanya meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pasokan air bersih dari BPBD.
Karena itu, BPBD telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi peningkatan kebutuhan air bersih di masyarakat selama musim kemarau berlangsung.
Suhendar juga mengimbau masyarakat untuk mulai menerapkan pola penggunaan air secara hemat dan bijaksana agar ketersediaan air tetap terjaga hingga musim kemarau berakhir. “BPBD Kota Sukabumi mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara hemat dan bijak selama musim kemarau,” tegasnya.
Status Siaga Bencana Kekeringan dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2026. Namun, pemerintah membuka kemungkinan memperpanjang masa siaga apabila kondisi kemarau masih berlanjut dan berpotensi meningkatkan risiko kekeringan di Kota Sukabumi. R.Achmad











