Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Bahas Propemperda dan Raperda APBD 2025

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi membahas dua agenda penting yakni rencana perda di 2025 dan raperda APBD 2025. Hal ini ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Sukabumi Tahun 2025 dan kedua Penjelasan Pj Wali Kota Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang APBD Kota Sukabumi TA 2025.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, pada Selasa (12/11/2024). Selanjutnya pemandangan umum fraksi dan jawaban Pj Wali Kota Sukabumi terkait pemandangan umum fraksi.

” Saya menyampaikan ucapan terimakasih atas pemandangan umum semua fraksi. Apresiasi atas saran, masukan dan pendapat kepada pemda dalam Rancangan Perda tentang APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2025,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Ia sangat menyadari pemandangan umum fraksi ini obyektif dan korektif dapat menjadi masukan, sehingga membawa kebermanfaatan positif untuk Pemda.

Kusmana mengatakan, pemandangan umum fraksi disampaikan dengan ketulusan hati wujud sinergitas antara DPRD dan Pemkot Sukabumi. Ia pun menanggapi pertanyaan, pernyataan, dan saran serta dukungan fraksi..

Misalnya mengenai pentingnya pengelolaan anggaran optimal dan responsif serta penentuan program skala prioritas. Selain itu mengenai penerimaan pajak dan retribusi daerah terdapat kenaikan seperti parkir dan pencapaian target lainnya.

Baca Juga:  Tuntaskan Kawasan Kumuh, Pemkot Sukabumi Fokus Penataan Cipelang Herang

” Pemerintahan daerah berhak menetapkan perda dan peraturan lain untuk nelaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji terkait Propemperda. Lahirnya UU Nomor 12 tahun 2011 jadi dasar penting dalam peraturan perundang-undangan

Pembentukan perda dalam program legislasi ini kata Kusmana DPRD memilki peran penting karena disusun DPRD dan pemda yang ditetapkan dalam jangka satu tahun. Perda jadi alat dalam pelaksanaan otonomi daerah dan lahirnya perda harus mengandung regulasi dengan memahami keinginan dan kondisi sosial masy sehingga dapat dietapkan dalan jangka waktu lama.

” Ada delapan raperda dibacakan dalam keputusan DPRD tentang Propemperda 2025,” ungkap Kusmana. Yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029,  Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:  UIN Bandung Gelar Workshop Desain KKN DR

Berikutnya, penyertaan modal pemda Kota Sukabumi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk, Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi. Terakhir, Pertanggunghajwaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD 2025, dan APBD 2026. ” Semoga ke delapan raperda dapat dibahas sesuai waktu yang ditentukan dan dapat ditetapkan sebagai perda yang definitif,” jelasnya.