KABARINDAH.COM—Pemerintah Kota Sukabumi akan mengeluarkan surat edaran wali kota yang mengatur tentang penjualan dan pembagian hewan kurban di masa pandemi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan pada saat pelaksanaan kurban yang rawan menyebarkan Covid-19.
” Di masa pandemi ini, selain memperhatikan kesehatan hewan kurban harus juga mengatur penyaluran atau pembagian hewan kurban yang menghindari kerumunan,” ujar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Selasa (29/6). Hal ini disampaikan disela-sela rapat koordinasi persiapan hewan kurban di Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi.
Oleh karenanya kata Dida, diperlukan koordinasi dengan camat dan lurah serta elemen lainnya di lapangan. Tujuannya agar mencegah kerumunan dalam penyaluran hewan kurban karena masih ada pandemi Covid.
” Kami juga akan mengaturnya dalam surat edaran wali kota, sehingga dapat jadi acuan dalam pelaksanaanya,” imbuh Dida. Di mana aturan ini juga mengacubpada regulasi pemerintah pusat dan perkembangan Covid-19 di Kota Sukabumi.
Kabag Kesra Setda Kota Sukabumi Aang Zaenudin menambahkan, rakor ini digelar dalam rangka formulasi yang dimasukkan dalam surarlt edaran wali kota mengenai pelaksanaan hewan kurban. Di dalamnya mengatur peran sejumlah pihak.
Misalnya Dinas Ketahanan Pangan, Pertaniqn dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi mengenai kesehatan hewan kurban. Selain itu Dinas Satpol PP untuk mengawal dalam penjualan hewan kurban dan penyaluran daging kurban agar tidak terjadi kerumunan.
Kabid Keswan DKP3 Kota Sukabumi Dian Suciati menambahkan, di Kota Sukabumi ada 90 titik penjualan penyedia hewan kurban. Semenrata jumlah pemotongan hewan kurban sebanyak 350 titik dan jauh lebih banyak dari penyedia.
Petugas kata Dian, akan dikerahkan pada hari Idul Adha atau pada saat pemotongan hewan kurban. Langkah ini untuk memastikan daging kurban layak dikonsumsi.