KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi akhirnya merespon rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terkait pengelolaan wakaf dan evaluasi Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Di antaranya dengan menjalin kerjasama melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan menghentikan kerja sama pengelolaan wakaf dengan sejumlah nadzir tertentu.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD Kota Sukabumi, Pemkot Sukabumi memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui kerja sama komprehensif dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat Islam, regulasi perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Pebriansyah menerangkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“Atas arahan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Pemkot Sukabumi berkomitmen memastikan seluruh proses pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat, hukum, dan tata kelola yang akuntabel,” ujar Andang dalam keterangan persnya, Jumat (9/1/2026). Sehingga, pemkot akan terus memperkuat kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia dalam pengelolaan wakaf.
Pemkot Sukabumi juga lanjut Andang, akan menghentikan kerja sama pengelolaan wakaf dengan sejumlah nadzir tertentu. Selain itu, pemerintah daerah mendorong seluruh nadzir wakaf di Kota Sukabumi untuk mengikuti sertifikasi pengelolaan wakaf guna meningkatkan kompetensi serta kapasitas kelembagaan.
Andang menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan wakaf sebagai instrumen strategis. Khususnya, dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
“Pemkot Sukabumi menjamin keamanan, keutuhan, dan keberlanjutan manfaat dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat,” ungkap Andang. Sebab, dana wakaf tidak boleh hilang, disalahgunakan, ataupun mengalami penyusutan, melainkan harus menjadi aset produktif yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Sebagai langkah konkret lanjut Andang, Pemkot Sukabumi akan kembali menjalin kerja sama dengan BWI dalam pengelolaan wakaf menuju terwujudnya Sukabumi sebagai kota wakaf. Sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi.
Selanjutnya, BWI akan bermitra dengan nadzir-nadzir yang memiliki kompetensi serta rekam jejak profesional dalam pengelolaan wakaf. Dalam aspek penguatan hukum dan pengawasan, Pemkot Sukabumi juga akan mengakhiri kerja sama pengelolaan wakaf dengan YPPDB. “Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pengawasan wakaf di Kota Sukabumi,” cetus Andang.
Seperti diketahui, tindak lanjut rekomendasi DPRD tersebut ditandai dengan pertemuan yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi pada Kamis (8/1/2026), bersama perwakilan BWI Kota Sukabumi. Pertemuan ini membahas draf kesepakatan bersama terkait penguatan pengelolaan wakaf di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, BWI juga menyarankan agar kerja sama pengelolaan wakaf diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama serta para pemangku kepentingan utama wakaf di Kota Sukabumi, termasuk organisasi keagamaan.
Selain rekomendasi terkait wakaf, Pemkot Sukabumi juga akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terkait evaluasi TKPP. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penajaman tugas dan fungsi TKPP. Serta mempertimbangkan reposisi keanggotaan guna memperkuat peran koordinasi dan pengawasan program penanggulangan kemiskinan ke depan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, ia telah menunjuk Sekretaris Daerah untuk mengawal secara langsung pelaksanaan rekomendasi Panja DPRD tersebut. “Wali Kota menunjuk Sekda untuk mengawal rekomendasi Panja DPRD agar seluruh tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada tataran administratif,” ujarnya.











