Kabar  

Hadapi Manipulasi Konten AI, Wakil Rektor UM Bandung Ajak Masyarakat Perkuat Fikih Informasi

Hadapi Manipulasi Konten AI, Wakil Rektor UM Bandung Ajak Masyarakat Perkuat Fikih Informasi (Sumber: Humas UM Bandung).***

KABARINDAH.COM, Bandung – Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi.

Di balik kemudahan itu, muncul tantangan besar berupa maraknya hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, fitnah, hingga manipulasi konten yang berpotensi merusak kehidupan sosial.

Kondisi ini menuntut hadirnya pedoman bermedia sosial yang tidak hanya mengedepankan literasi digital, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai Islam.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Dr Ayi Yunus Rusyana MAg saat menjadi narasumber dalam Gerakan Subuh Mengaji (GSM) yang diselenggarakan Aisyiyah Jawa Barat belum lama ini.

Dalam kajian bertajuk Fikih Informasi, dia menjelaskan, Muhammadiyah telah merumuskan pedoman etika bermedia sosial melalui Hasil Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah di Makassar pada 2018 yang kemudian ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai respons terhadap disrupsi informasi di era digital.

Menurut Ayi, perkembangan teknologi informasi sejatinya merupakan nikmat dari Allah SWT yang harus dimanfaatkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat.

Namun, kemajuan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk menyebarkan kebohongan, fitnah, ataupun konten yang memecah belah masyarakat.

“Perkembangan teknologi informasi adalah nikmat dari Allah SWT. Namun, nikmat itu harus digunakan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan justru menjadi sarana menyebarkan kebohongan, kebencian, ataupun fitnah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, media sosial kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Jika dahulu masyarakat hanya mengandalkan radio atau televisi sebagai sumber informasi, kini setiap orang dapat memproduksi sekaligus menyebarkan informasi dalam hitungan detik melalui telepon pintar.

Bahkan, kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) membuat berbagai konten visual semakin sulit dibedakan antara yang asli dan hasil rekayasa.

“Sekarang teknologi AI mampu menghasilkan video yang tampak nyata. Karena itu kita tidak boleh mudah percaya hanya karena melihat sebuah video atau unggahan di media sosial,” katanya.

Dalam perspektif fikih informasi, lanjut Ayi, setiap aktivitas bermedia sosial merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Oleh karena itu, setiap informasi yang diterima maupun dibagikan harus memenuhi tiga nilai dasar, yakni tauhid, akhlak karimah, dan kemaslahatan.

Tauhid mengajarkan bahwa kebenaran mutlak hanya bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya, akhlak karimah menuntut etika dalam berkomunikasi, sedangkan kemaslahatan mengharuskan setiap informasi memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau sebuah informasi tidak sesuai dengan nilai tauhid, tidak memperkuat akhlak, dan tidak membawa kemaslahatan, maka tidak perlu dibaca apalagi disebarkan,” tegasnya.

Ayi juga mengingatkan pentingnya budaya tabayun sebelum menyebarkan informasi sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6.

Menurutnya, proses verifikasi sedikitnya harus dilakukan melalui tiga tahapan, yakni klarifikasi kepada pihak yang berwenang, konfirmasi kepada sumber utama, dan komparasi dengan berbagai referensi yang kredibel.

“Jika kita belum mampu melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan komparasi, maka sikap terbaik adalah tidak menyebarkan informasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, Islam secara tegas melarang penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, adu domba (namimah), ataupun berbagai bentuk cyberbullying.

Perbuatan tersebut bukan hanya melanggar etika sosial, tetapi termasuk perbuatan haram karena merusak kehormatan manusia dan mengancam persatuan umat.

“Hoaks dan kebohongan hukumnya haram mutlak karena dapat menimbulkan keresahan, memecah persatuan, dan merusak kehidupan sosial,” katanya.

Selain menjauhi konten negatif, Ayi mengajak masyarakat menjadikan media sosial sebagai ruang dakwah yang mencerahkan.

Menurutnya, informasi dalam Islam memiliki fungsi mendidik (at-ta’lim), memberikan pencerahan (at-tanwir), menjernihkan persoalan (at-tawdhih), memperbarui wawasan (at-tajdid), serta memberikan nasihat (an-nasihah).

Ia mendorong warga Muhammadiyah dan Aisyiyah untuk aktif menyebarkan ilmu, ringkasan kajian, dan konten edukatif sebagai bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar.

Sebagai perguruan tinggi Muhammadiyah, UM Bandung, lanjut Ayi, memiliki tanggung jawab untuk melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai teknologi.

Namun, memiliki integritas, kemampuan berpikir kritis, serta tanggung jawab moral dalam memproduksi dan menyebarkan informasi.

Menurutnya, penguatan literasi digital Islami harus menjadi bagian dari peran kampus dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi.

Di akhir kajiannya, Ayi mengajak keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah untuk bersama-sama membangun budaya digital yang sehat melalui penguatan literasi, pembiasaan tabayun, serta penegakan hukum terhadap penyebar hoaks dan fitnah.

“Kita berharap setiap aktivitas bermedia sosial menjadi bagian dari amal saleh yang membawa manfaat, memperkuat persaudaraan, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” pungkasnya.***(FA)