Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Minta Perubahan Perda No 4 Tahun 2023 Bisa Naikkan PAD

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi menyampaikan pemandangan umum atas penjelasan Pj Wali Kota Sukabumi terhadap raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (6/1/2025). Dalam pamandangan umumnya, Fraksi PKS berharap dengan perubahan perda ini akan meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

” Kami haturkan terimakasih kepada Pj Wali Kota Sukabumi atas penjelasan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi, Dindin Solahudin yang membacakan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna. Pandangan Fraksi PKS tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dapat dijelaskan melalui beberapa sudut pandang.

Pertama kata Dindin, kepatuhan terhadap hukum yakni perubahan ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan hukum dan menghindari konflik regulasi.

Kedua lanjut Dindin, respons terhadap evaluasi perubahan ini didorong oleh evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, yang menunjukkan bahwa pemerintah daerah bersedia mendengarkan masukan dan kritik konstruktif. Ini memperlihatkan sikap proaktif dalam memperbaiki kebijakan yang ada demi kepentingan masyarakat.

” Berikutnya, dampak positif terhadap pendapatan daerah dengan penyesuaian peraturan pajak dan retribusi,” ungkap Dindin. Diharapkan akan ada peningkatan dalam pendapatan daerah ini sangat penting untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran di Sukabumi Terus Alami Kenaikan

Ke empat tutur Dindin, partisipasi publik proses perubahan peraturan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang menunjukkan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan akan ada dukungan yang lebih kuat terhadap kebijakan yang diambil.

”  Terakhir, ke lima tantangan dalam implementasi meskipun perubahan ini memiliki banyak potensi positif, tantangan dalam implementasi tetap ada,” cetus Dindin. Misalnya hal yang sangat penting, perlu adanya sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi secara keseluruhan, perubahan Perda No 4 tahun 2023 merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pajak dan retribusi melalui evaluasi dan penyesuaian.

Baca Juga:  Di Setukpa Lemdikpol Sukabumi, Wakapolri Lantik 2.265 Perwira

Diharapkan sambung Dindin, akan tercipta kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Ia mengatakan hal-hal yang belum disampaikan dalam rapat paripurna disampaikan dalam rapat kerja selanjutnya.

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pemda mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Fraksi PKS atas perubahan perda PDRD sebagai itikad baik pemda dan DPRD dalam menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri. Pemda bersepakat partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyusunan perda PDRD.

Sosialisasi telah dilaksanakan melalui penyebarluasan baliho dan media lainnya serta akan terus ditingkatkan pelaksanaannya.